Youtube Bayar Konten Kreator 143 Juta Per Bulan, Bagaimana Caranya?

Rabu 04 Agustus 2021, 18:30 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Konten Kreator di kanal Youtube kini semakin bergembira, karena kabarnya YouTube akan membayar hingga Rp 143 juta per bulan atau sekitar US$ 10.000.

Hal tersebut dilakukan guna bersaing dengan aplikasi Tiktok, yakni  YouTube Shorts. Perusahaan berencana untuk membayar US$ 100 juta (Rp 1,4 triliun) sepanjang tahun depan, dengan pembayaran pertama keluar bulan ini.

Dana tersebut bisa berarti banyak uang untuk pembuat konten, tetapi pembayarannya tidak dijamin. Popularitas yang dibutuhkan untuk menghasilkan uang akan bergantung pada berapa banyak orang yang membuat dan menonton Shorts setiap bulan, dan pembayaran juga akan bergantung pada lokasi masing-masing penonton pembuat konten.

YouTube juga mengharuskan ini menjadi video asli. Unggahan ulang dan video yang ditandai dengan watermark dari platform lain — alias TikTok, Snapchat, atau Reels — akan mendiskualifikasi saluran untuk pembayaran.

Pembuat konten secara tradisional dibayar di YouTube berdasarkan iklan yang ditayangkan di depan video mereka, dengan adanya hubungan langsung antara jumlah penayangan iklan dan jumlah uang yang mereka terima. Namun dengan Shorts, YouTube tidak ingin menjalankan iklan di depan setiap klip cepat, jadi YouTube membuat bentuk pembayaran alternatif ini untuk memberi penghargaan kepada pembuat konten.

"Shorts Fund pada akhirnya akan diganti dengan program monetisasi jangka panjang yang dapat diskalakan,” kata Neal Mohan, chief product officer YouTube, pada episode Decoder, Selasa, 3 Agustus 2021.

Baca Juga :

"Dana tersebut adalah cara untuk memulai dan untuk benar-benar mulai mencari tahu bagaimana seharusnya monetisasi bekerja bagi pembuat video yang membuat video ini,” kata Mohan sebagaimana dikutip The Verge.

Skema pembayaran seperti ini menjadi semakin umum. TikTok dan Snapchat membayar pembuat konten berdasarkan popularitas video mereka, bukan berdasarkan iklan. Hasilnya berpotensi menguntungkan bagi pembuat konten, meskipun transparansi tentang jumlah penghasilan yang dapat diperoleh pembuat konten pada bulan tertentu kurang transparan.

Kreator juga harus berusia 13 tahun ke atas di AS, atau usia mayoritas di negara dan wilayah lain, agar berkualitas. Mereka yang berusia 13 hingga 18 tahun juga harus meminta orang tua atau wali untuk menyiapkan akun AdSense mereka, menautkannya ke saluran pembuat konten, dan menerima persyaratan, karena disinilah pembayaran akan diarahkan. Semua video Shorts kreator akan diperhitungkan dalam bonus mereka setiap bulan mereka menerima penayangan — bukan hanya bulan mereka diunggah, catatan YouTube.

Channel juga harus mengupload setidaknya satu Short yang memenuhi syarat dalam 180 hari terakhir dan harus mengikuti Pedoman Komunitas YouTube, aturan hak cipta, dan kebijakan monetisasi. Meskipun anggota Program Mitra YouTube dapat berpartisipasi dalam dana tersebut, pembuat konten tidak harus sudah memonetisasi di YouTube untuk mendapatkan bonus Shorts baru yang berkualitas.

Saat diluncurkan, dana tersebut akan mendukung pembuat konten di AS, Brasil, India, Indonesia, Jepang, Meksiko, Nigeria, Rusia, Afrika Selatan, dan Inggris Raya. Seiring waktu, itu akan berkembang ke lebih banyak pasar.

SUMBER: TEMPO

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Life03 Mei 2024, 07:00 WIB

10 Tips Membahagiakan Diri Sendiri Saat Pikiran Tidak Tenang

Jika Anda merasa terus-menerus tidak stabil secara emosional, penting untuk mencari dukungan dari profesional kesehatan mental agar menemukan kebahagiaan diri sendiri.
Ilustrasi. Tips Membahagiakan Diri Sendiri Saat Pikiran Tidak Tenang (Sumber : Pexels/PragyanBezbaruah)
Food & Travel03 Mei 2024, 06:00 WIB

Cara Membuat Air Jeruk Lemon untuk Menurunkan Kolesterol, 8 Langkah Simpel!

Begini Cara Membuat Air Jeruk Lemon untuk Menurunkan Kolesterol, Ternyata Langkah-langkahnya Simpel!
Ilustrasi. Cara Membuat Air Jeruk Peras untuk Menurunkan Kolesterol (Sumber : Pexels/ToniCuenca)
Science03 Mei 2024, 05:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 3 Mei 2024, Termasuk Sukabumi, Cianjur dan Bogor

Prakiraan cuaca wilayah Jawa Barat 2 Mei 2024 dimana cuaca berawan berpotensi terjadi di berbagai wilayah termasuk Sukabumi dan sekitarnya.
Ilustrasi. Prakiraan cuaca wilayah Jawa Barat 2 Mei 2024 dimana cuaca berawan berpotensi terjadi di berbagai wilayah termasuk Sukabumi dan sekitarnya. | Foto: Pixabay
Nasional03 Mei 2024, 01:02 WIB

Jokowi Teken UU Desa Baru, Kades Dapat Uang Pensiun dan Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Presiden Jokowi menandatangani pengesahan UU Desa baru, Kades dapat uang pensiun hingga jabat 2 periode.
Ilustrasi Kepala Desa atau Kades. | Foto : Sukabumi Update
Jawa Barat03 Mei 2024, 00:01 WIB

Bahas UHC, Sekda Kabupaten Sukabumi Hadiri Monev Implementasi JKN

Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman hadiri acara monev Implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN di Bandung.
Sekda Kabupaten Sukabumi didampingi perangkat daerah hadiri acara monev implementasi inpres terkait JKN di Bandung. (Sumber : Dokpim Pemkab Sukabumi)
Sukabumi02 Mei 2024, 22:39 WIB

Longsor di Parungkuda Sukabumi, Akses Jalan Desa Langensari Tertutup Dapuran Bambu

Akses jalan Desa Langensari Parungkuda Sukabumi tertutup longsor dapuran bambu.
P2BK bersama sejumlah relawan tengah melakukan penanganan longsor dapuran bambu yang menutup badan jalan di Kampung Sindangsari RT 1/2, Desa Langensari, Parungkuda Sukabumi, Kamis (2/5/2024). (Sumber : Istimewa)
Opini02 Mei 2024, 22:12 WIB

Mengarahkan Kompas Pendidikan: Sebuah Renungan di Hari Pendidikan Nasional

Sistem pendidikan harus menyediakan ruang yang cukup untuk pembelajaran empati, kejujuran, dan keberanian moral.
Ilustrasi. Seputar Hardiknas 2024 | Foto: Pixabay/sasint
Keuangan02 Mei 2024, 21:56 WIB

Masih Dibuka, Pendaftar Tahara di BPR Cicurug Sukabumi Diprediksi Terus Meningkat

Pendaftaran calon nasabah Tabungan Hari Raya (Tahara) Perumda BPR Sukabumi cabang Cicurug masih dibuka hingga 8 Mei 2024.
Kepala Pemasaran BPR Sukabumi Cabang Cicurug, Jujun Junaedi. (Sumber : SU/Ibnu)
Opini02 Mei 2024, 21:33 WIB

Menjadi Pembaca Kritis: Memilah Informasi di Era Media Baru

Pembaca kritis tidak hanya menerima informasi mentah-mentah, tertapi mampu memahami konteks informasi, menganalisis isi dan sumbernya, serta mengevaluasi kebenarannya.
Ilustrasi memilah informasi di zaman hadirnya media baru. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi02 Mei 2024, 21:17 WIB

Pengantar ke Neraka! Bank Emok-Rentenir Dilarang Keras Masuk Kutamara Sukabumi

Spanduk tolak rentenir dan bank emok terbentang di Kampung Kutamara Surade Sukabumi. Praktik riba disebut sudah rusak rumah tangga dan pengantar ke neraka.
Spanduk penolakan hadirnya praktik riba akibat rentenir hingga bank emok yang dipasang ormas Gempa di Kampung Kutamara Surade Sukabumi. (Sumber : Istimewa)