SUKABUMIUPDATE.com – Pemerintah telah menetapkan mekanisme penghitungan pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR) melalui skema tarif efektif rata-rata (TER). Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang pemotongan Pajak Penghasilan (PPh).
Dalam aturan tersebut, penghitungan pemotongan pajak THR menggunakan tiga kategori tarif efektif rata-rata, yakni TER bulanan A, TER bulanan B, dan TER bulanan C. Pembagian kategori ini didasarkan pada besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang menyesuaikan dengan status perkawinan serta jumlah tanggungan wajib pajak.
Tarif pajak yang dikenakan pada masing-masing kategori bervariasi, mulai dari 0 persen hingga 34 persen. Besaran tarif tersebut ditentukan berdasarkan jumlah penghasilan bulanan yang diterima oleh wajib pajak.
Aturan mengenai pajak THR tidak diatur dalam satu pasal khusus. Penghitungannya mengikuti hierarki peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia, sehingga mekanismenya tetap merujuk pada ketentuan umum pengenaan Pajak Penghasilan.
Contoh pengenaan tarif pajak TER bulana A, yaitu Penghasilan bruto bulanan sampai dengan Rp5.4O0.OOO,O0 (lima juta empat ratus ribu rupiah), maka dikenakan pajak Nol Persen (0%). Sementara penghasilan bruto bulanan di atas Rp1O.35O.OOO,O0 (sepuluh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan RpIO.7OO.OOO,OO (sepuluh juta tujuh ratus ribu rupiah) dikenakan pajak sebesar 2,5 persen (2,5%). Dan Penghasilan bruto bulanan di atas RpI.4OO.OOO.OOO,OO (satu miliar empat ratus juta rupiah), dikenakan pajak sebesar 34 %.
Sementara pengenaan tarif pajak TER bulanan B, dan tarif pajak TER bulanan C dapat dilihat dalam tabel di peraturan tersebut.
Baca Juga: Kades Neglasari Sukabumi Terjerat Korupsi, DPMD Pastikan Pelayanan Desa Tetap Berjalan
ASN. TNI dan Polri tidak mendapat potongan pajak THR
Berbeda dengan karyawan swasta, terdapat kebijakan khusus bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri terkait penerimaan THR. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 beserta pembaruannya pada 2025 dan 2026, pemerintah menetapkan bahwa Pajak Penghasilan (PPh) atas THR dan gaji ke-13 bagi ASN ditanggung oleh negara.
Dengan kebijakan tersebut, ASN menerima THR secara penuh tanpa potongan pajak dari penghasilan pribadi. Ketentuan ini juga berlaku bagi anggota TNI dan Polri sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Sebelumnya, mengutip republika.id, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk 2026 masih dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai aturan yang berlaku.
"Sesuai peraturan," katanya usai konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Menanggapi keluhan sejumlah buruh yang meminta agar THR tidak dikenakan pajak, Yassierli mengatakan usulan tersebut masih dalam tahap kajian. "Usulan tersebut harus kita kaji lagi," ujar dia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa THR bagi pekerja sektor swasta wajib dibayarkan penuh paling lambat H-7 Lebaran dan tidak boleh dicicil. Besarannya satu kali gaji atau satu bulan upah bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, THR diberikan secara proporsional.
"THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun dan jumlahnya satu bulan upah, sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan secara proporsional," ujar dia.
Baca Juga: Cedera Betis, Harry Kane Absen Bela Bayern Munchen saat Hadapi Borussia Monchengladbach
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah penerima upah tercatat sebanyak 26,5 juta pekerja. Dengan angka tersebut, ia mengatakan total THR yang akan dibayarkan sektor swasta diperkirakan mencapai Rp 124 triliun.
Airlangga berharap penyaluran THR sektor swasta dapat mendorong konsumsi nasional secara signifikan. "Ini diharapkan bisa mendorong konsumsi nasional secara signifikan," katanya.
Sumber : berbagai sumber






