TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
bankbjb

Catatan Bawaslu di Pilkada Sukabumi, Deretan Kasus Pelanggaran dan Status Terkini

Penulis
Jumat 11 Des 2020, 09:45 WIB

SUKABUMIUPDATE.com – Dalam setiap gelaran pemilu seperti pilkada serentak 2020, keberadaan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) selalu jadi sorotan publik, termasuk di Kabupaten Sukabumi. Bawaslu Sukabumi menegaskan tidak diam, dan sudah memproses sejumlah dugaan pelanggaran yang dilaporan atau temuan di sepanjang tahapan Pilkada Kabupate Sukabumi.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Teguh Hariyanto menegaskan jajarannya sudah memproses sejumlah temuan dugaan pelanggaran di tiga tahapan pilkada, mulai dari pencalonan, pemutahiran data hingga kampanye. “Semua dugaan pelanggaran yang kami proses sebagian besar sudah bersatus selesai penanganan, baik yang diteruskan ke lembaga lain maupun yang dihentikan karena kekurangan barang bukti dan kekosangan aturan,” jelasnya kepada sukabumiupdate.com, Jumat (11/12/2020).

Saat ini Bawaslu masih menangani kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan Kepala Desa di Kabupaten sukabumi. Statusnya tengah dibahas dan dikaji bersama tim Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Berikut daftar kasus dugaan pelanggaran yang sudah dan tengah ditangani Bawaslu sepanjang pelaksanaan Pilkada Kabupaten Sukabumi. Data ini didapatkan dari Bawaslu Kabupaten Sukabumi.

BACA JUGA: Dua Oknum Kades di Sukabumi Ditangani Gakkumdu, Dukung Paslon Dimasa Kampanye?

Pertama, tahapan pencalonan. Jumah pelanggaran hukum lainnya ada 6 (Enam). Kasus yang hasil penyidikan sudah diteruskan ke Bupati Sukabumi antara lain; Kepala Desa 25 orang, Perangkat Desa 11 orang, dan satu kasus yang menyangkut Kepala Desa dihentikan karena bukan merupakan pelanggaran

Lalu yang diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN); Plt camat 1 orang karena deklarasi mendukung salah satu bakal pasangan calon, camat 2 orang dugaan mendukung salah satu bakal pasangan calon, Kepala Dinas 1 orang  karena mendaftarkan diri kepada Parpol sebagai bakal calon, Staf ahli Bupati 1 Orang karena mendaftarkan diri kepada Parpol sebagai bakal calon, Sekda 1 orang karena mengahdiri kegiatan internal partai  politik.

Kedua, tahapan pemutakhiran data Pemilih. Pelanggaran administrasi  1 orang oleh Panwaslu Kecamatan dan diteruskan kepada PPK

Ketika tahapan Kampanye , ada 9 dugaan pelanggaran tindak pidana. Dua diantaranya dihentikan di tinggak sentral Gakkumdu.  

2 orang kepala desa diteruskan Kepada Bupati karena melanggar hukum lainnya, 2 orang Kepala Desa dihentikan karena bukan merupakan pelanggaran. 


Editor
Halaman :
BERITA TERPOPULER
Berita Terkini
x