Bisa Secara Online, Ini Cara Perpanjang SKCK Lengkap dengan Persyaratannya

Jumat 12 Agustus 2022, 22:15 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Kini cara memperpanjang SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) bisa dilakukan secara online. Tentu hal tersebut akan memudahkan kita ketika mengurus perpanjangan SKCK.

Melansir dari Tempo.co, pembuatan SKCK telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 15 ayat 1 tentang Kepolisian. Begitu pula jika ingin memperpanjang SKCK bisa dilakukan secara online atau langsung datang ke kantor polisi wilayah terdekat.

Masyarakat yang ingin menambah masa berlaku SKCK, penting memperhatikan syarat perpanjang SKCK dan biaya yang sesuai ketentuan yang berlaku.

SKCK aktif dan diakui oleh kepolisian maksimal hanya 6 bulan sejak tanggal penerbitannya. Dokumen yang sebelumnya bernama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) ini banyak digunakan untuk berbagai keperluan.

Baca Juga :

Cara Daftar NPWP Online Pribadi Lengkap dengan Persyaratannya

SKCK diperlukan sebagai syarat melanjutkan pendidikan tinggi atau administrasi pekerjaan. Isi SKCK akan menjelaskan seseorang tidak atau belum pernah terlibat tindakan kriminal.

Dalam proses pembuatan SKCK baru membutuhkan surat pengantar dari kelurahan atau kecamatan setempat. Ketentuan pengajuan perpanjangan berbeda. Apa saja perbedaan dan bagaimana langkah-langkahnya?

Syarat Memperpanjang SKCK

photo(Ilustrasi) Memperpanjang SKCK bisa dilakukan secara online - (Unsplash)</span

Mengutip laman SKCK dalam Polri.go.id, masyarakat harus mempersiapkan beberapa dokumen untuk meminta permohonan perpanjangan SKCK. Syarat perpanjang SKCK, di antaranya:

  • SKCK asli terdahulu atau legalisasi SKCK dengan stempel dan tanda tangan resmi Kapolsek atau Kapolres setempat dengan usia paling lama 1 tahun semenjak habis masa berlaku. Jika melebihi batas 1 tahun, maka harus membuat SKCK baru.
  • Fotocopy e­-KTP atau SIM (1 lembar).
  • Fotocopy Kartu Keluarga (1 lembar).
  • Fotocopy Akta Kelahiran (1 lembar). atau ijazah dan surat nikah.
  • Pas foto formal background merah ukuran 4x6 (3 lembar).
  • Formulir perpanjangan SKCK yang diisi lengkap saat di kantor polisi.

Polri juga memberikan catatan, Polsek tidak bertugas menerbitkan SKCK untuk melengkapi administrasi CPNS. Tidak pula untuk visa atau keperluan registrasi antarnegara dan harus diajukan di Polsek atau Polres yang sama dengan alamat KTP.

Baca Juga :

Biaya Memperpanjang SKCK

Ada lima peraturan yang mendasari biaya pembuatan dan perpanjangan SKCK, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, PP RI Nomor 50 Tahun 2010, ST/1929/VI/2010 Surat Telegram Kapolri, dan PP RI Nomor 60 Tahun 2016 pasal 1 ayat 2.

Adapun besaran biaya perpanjang SKCK Rp30.000 yang akan masuk menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Cara perpanjang SKCK (Online)

Untuk cara perpanjang SKCK,  bisa mengunjungi situs web polri.go.id. Berikut cara perpanjang SKCK online.

  • Mengunjungi laman https://skck.polri.go.id/ di browser.
  • Tekan tombol Menu di pojok kanan atas.
  • Pilih Form. Pendaftaran
  • Melengkapi formulir data diri di menu Satwil yang berupa Pilih Jenis Keperluan, Pilih Kesatuan Wilayah, Alamat (sesuai KTP), lengkap RT, RW, dan Cara Bayar. Pembayaran di loket atau transfer melalui rekening BRI yang tertera.
  • Kemudian klik Lanjut
  • Isi informasi yang terdiri atas Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, dan Ciri Fisik.
  • Unggah dokumen di halaman Lampiran
  • Selanjutnya akan mendapat kode barcode
  • Datang ke kantor Polsek, Polres, atau Polda sesuai keperluan dengan menunjukkan barcode dan menyerahkan dokumen-dokumen fisik.
  • Tunggu proses pencetakan.
  • Anda akan diberi SKCK dan kuitansi pembayaran.

Cara perpanjang SKCK (Offline)

  • Membawa seluruh dokumen sesuai persyaratan dalam satu map
  • Mengunjungi kantor Polsek, Polres, Polda sesuai domisili
  • Mengisi form pendaftaran dan menyerahkan uang sebesar Rp30.000.
  • SKCK  akan dicetak.

SUMBER: TEMPO.CO/MELYNDA DWI PUSPITA

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkini
Bola24 April 2024, 18:30 WIB

Link Live Streaming Persik Kediri vs PSS Sleman: Sama-sama Butuh Poin!

Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Liga 1 2023/2024 antara Persik Kediri vs PSS Sleman berikut kami sediakan layanan live streamingnya.
Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Liga 1 2023/2024 antara Persik Kediri vs PSS Sleman berikut kami sediakan layanan live streamingnya. (Sumber : Freepik.com/@asierromero/Ist).
Life24 April 2024, 18:00 WIB

Doa Nabi Ibrahim dan Nabi Zakaria untuk Memohon Dikaruniai Anak yang Sholeh Sholehah

Yuk amalkan doa dari Nabi Ibrahim dan Nabi Zakaria ini untuk Memohon kepada Allah SWT agar Dikaruniai Anak yang Sholeh Sholehah.
Ilustrasi  - Yuk amalkan doa dari Nabi Ibrahim dan Nabi Zakaria ini untuk Memohon kepada Allah SWT agar Dikaruniai Anak yang Sholeh Sholehah. | (Sumber : Freepik.com)
Food & Travel24 April 2024, 17:58 WIB

Glamping di Puncak Manis, The Secret Hill! Hidden Gem Lainnya di Sukabumi

Puncak Manis Glamping and villa berada di wilayah Sukamanis, jalan Puncak Manis, Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.
Puncak manis glamping and villa, secret hill hidden gem baru di Kaki Gunung Pangrango Sukabumi (Sumber: istimewa)
Life24 April 2024, 17:30 WIB

6 Dampak Menyakitkan Perceraian Kepada Anak, Orang Tua Wajib Tahu!

Dampak perceraian orang tua sangat berbahaya bagi anak. Itu sebabnya, perceraian sarat akan efek buruk yang semestinya dihindari.
Ilustrasi. Pasangan bertengkar. Dampak negatif perceraian orang tua kepada anak yakni sulit memiliki kebahagiaan dalam keluarga. Sumber Foto : Pexels/Alex Green
Sukabumi24 April 2024, 17:04 WIB

4 Pelaku Investasi Bodong Gadai Rumah di Sukabumi Jadi Tersangka, Korban Capai 186 Orang

Kasus investasi bodong gadai rumah di Sukabumi tersebut menelan korban hingga 186 orang dengan total nilai kerugian materil hingga Rp 5 Miliar lebih.
Satreskrim Polres Sukabumi Kota saat menunjukan barang bukti kasus investasi bodong gadai rumah. (Sumber : Istimewa)
Musik24 April 2024, 17:00 WIB

Viral! Ini Lirik Lagu Teteh Doel Sumbang: Lamun Lain Teteh Awewena

Inilah Lirik Lagu Teteh Doel Sumbang yang Viral "Lamun Lain Teteh Awewena, Terus terang can hayang jadi bapa".
Lirik Lagu Teteh Doel Sumbang yang Viral di TikTok: Boro-boro rumah tangga. (Sumber : Youtube/@DoelSumbang)
Nasional24 April 2024, 16:43 WIB

Perputaran Uangnya Rp327 Triliun: 3,2 Juta Rakyat Indonesia Main Judi Online

judi online slot yang paling banyak diminati oleh penjudi di Indonesia sejak 2023
3 warga Cikembar Sukabumi ditangkap polisi karena promosi judi online | Foto: Ist
Jawa Barat24 April 2024, 16:36 WIB

Membahas Keberadaan Perda Pesantren di Jawa Barat Bersama Kang Hendar

Salah satu peraturan daerah yang diterbitkan pemerintah provinsi Jawa Barat untuk mengakomodir kepentingan pesantren dan para santri.
Penyebarluasan perda pesantren di Jawa Barat bersama Kang Hendar, Senin, 22 April 2024, di MDTA Al-Istiqomah, Kp Cibolang RT 29/07 Desa Cibatu Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi. (Sumber: istimewa)
Life24 April 2024, 16:30 WIB

6 Cara Meredakan Stres Akibat Terkena Penyakit Diabetes, Yuk Terapkan!

Meredakan stres saat mengalami penyakit diabetes bisa dilakukan dengan beberap langkah yang sangat sederhana.
Ilustrasi. Cara meredakan stress saat diabetes. Sumber Foto : Pexels/Andrea Piacquadio
Sukabumi24 April 2024, 16:13 WIB

Gerakan Sinergi Reforma Agraria, Bupati Sukabumi: Kita Jaga Masyarakat Sejahtera

Dalam rangka Gerakan Sinergi Reforma Agraria Nasional (GSRAN), Bupati Sukabumi Marwan Hamami bersama Kementerian ATR/BPN memanen pisang cavendish.
Bupati Sukabumi Marwan Hamami saat mendampingi Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan yang berkunjung ke Kampung Lio, Desa Sinarjaya Warungkiara. (Sumber : Diskominfosan Kab. Sukabumi)