SUKABUMIUPDATE.com – DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna, Senin (14/10/2025).
Dalam kesempatan tersebut, DPRD dan Pemkab Sukabumi juga menyepakati Raperda tentang APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026, yang selanjutnya akan dievaluasi oleh Gubernur Jawa Barat.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menjelaskan bahwa Raperda Toko Swalayan disusun untuk menciptakan keadilan antara pelaku usaha modern dan pelaku usaha kecil seperti UMKM dan pedagang pasar tradisional.
"Kita ingin ada keadilan di situ. UMKM dan masyarakat yang berjualan di pasar tradisional juga harus tertata dan tetap hidup. Sementara pasar swalayan juga bisa berjalan tanpa mengganggu keberadaan pasar rakyat," kata Budi kepada sukabumiupdate.com.
Baca Juga: DPRD Sukabumi Soroti Turunnya TKD Rp725 Miliar, Dorong Optimalisasi Pajak Daerah
Ia menambahkan, dalam aturan baru tersebut juga akan diatur soal zonasi wilayah, jarak antar toko modern, hingga pengawasan usaha agar investasi di Kabupaten Sukabumi tetap nyaman, tapi tidak merugikan masyarakat kecil.
"Secara utuh nanti akan disosialisasikan, karena banyak hal yang diatur. Intinya, semua yang berinvestasi merasa aman, tapi UMKM dan pasar tradisional juga tetap terlindungi," ujarnya.
Sementara itu, Bupati Sukabumi Asep Japar menegaskan bahwa regulasi ini bukan untuk membatasi toko modern, melainkan untuk menata pertumbuhan ekonomi agar berjalan seimbang dan berkelanjutan.
"Pusat perbelanjaan, swalayan, pasar rakyat, dan UMKM punya peranan penting dalam ekonomi daerah. Karena itu perlu ada penataan supaya semuanya bisa tumbuh bersama tanpa saling mematikan," jelas Asep.
Baca Juga: DPRD Sukabumi Konsultasi Pembentukan Raperda tentang Toko Swalayan ke Kemenkumham Jabar
Dalam Raperda tersebut, lanjut Asep Japar, Pemkab Sukabumi akan mengatur secara rinci mengenai zonasi lokasi pendirian, kuota pembangunan, jarak minimal dari pasar rakyat, serta jam operasional toko swalayan. Ketentuan itu akan disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Sukabumi.
Selain itu, setiap toko swalayan seperti minimarket, supermarket, hypermarket, dan grosir akan wajib menjalin kemitraan dengan pelaku UMKM dan IKM. Regulasi juga memuat sanksi administratif bagi toko yang melanggar ketentuan tersebut.
"UMKM harus maju, toko modern juga harus maju. Makanya diatur supaya keduanya tumbuh berdampingan. Dalam perda nanti juga diatur jarak dan jam buka-tutup toko modern," kata Asep Japar.
Ia berharap, penetapan Raperda ini bisa menjadi landasan hukum yang kuat untuk menjaga keseimbangan antara investasi dan keberlanjutan ekonomi lokal.
"Tujuannya agar tercipta ketertiban, kepastian hukum, dan perlindungan bagi UMKM serta pasar rakyat agar bisa berkembang dan mandiri," tandasnya. (adv)