Pilkades Elektronik Belum Siap di Sukabumi, Anggota Komisi I DPRD: Kultur Politik Jadi Tantangan

Sukabumiupdate.com
Rabu 15 Okt 2025, 12:02 WIB
Pilkades Elektronik Belum Siap di Sukabumi, Anggota Komisi I DPRD: Kultur Politik Jadi Tantangan

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalil Abdillah | Foto : SukabumiUpdate

SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalil Abdillah, menyampaikan pandangannya terkait rencana pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) secara elektronik serentak di Jawa Barat, termasuk di Kabupaten yang pelaksanaanya digelar tahun 2027.

Rencana tersebut merujuk pada Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 143/PMD.01/DPMDesa tentang Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa Serentak secara Elektronik/Digital.

Dalam SE yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi itu, para bupati diinstruksikan untuk mulai mempersiapkan sejumlah aspek penting, mulai dari administrasi dan pemutakhiran data pemilih, sosialisasi, hingga pelatihan dan simulasi pelaksanaan Pilkades elektronik.

Jalil menyatakan dukungannya terhadap kebijakan yang dianggap sebagai langkah maju dalam sistem demokrasi desa. Namun, ia juga menekankan pentingnya kesiapan infrastruktur dan kondisi wilayah yang belum merata.

"Saya mengapresiasi kebijakan Gubernur Jabar terkait Pilkades elektronik ini. Namun, melihat kondisi wilayah Kabupaten Sukabumi dimana jaringan internet yang belum merata serta pertimbangan kultur masyarakat, sepertinya belum siap," ujar Jalil kepada sukabumiupdate.com, Rabu (15/10/2025).

Baca Juga: 64 Perusahaan Telah Terdaftar dalam Aplikasi Nyari Gawe, Ini Pesan Dedi Mulyadi

Menurut politisi demokrat itu, Pilkades bukan sekadar proses pemungutan suara, tetapi juga bagian dari dinamika demokrasi lokal yang memiliki tensi politik tinggi. Oleh karena itu, selain aspek teknis, kesiapan sosial dan budaya masyarakat juga perlu menjadi perhatian utama. Termasuk soal penanganan konflik pasca pilkades harus benar-benar diantisipasi.

“Pilkades bukan hanya soal pencoblosan secara digital, tapi menyangkut demokrasi lokal yang tensinya tinggi. Harus ada antisipasi terhadap potensi gesekan dan konflik, termasuk bagaimana penanganan pasca pemilihan,” tambahnya.

Belasan desa menunggu pemilihan kades PAW dan Pilkades Elektronik.

Jalil juga menjawab soal keresahan masyatakat soal Pilkades Antar Waktu. Ia mengungkapkan terdapat belasan desa di Kabupaten Sukabumi yang saat ini kursi kepala desanya kosong akibat ditinggalkan karena berhenti dan meninggal.

Belasan desa tersebut, kata dia, seharusnya segera melaksanakan Pilkades di 2026 untuk memilih kepala desa antar waktu. Sementara aturan Penjabat maksimal enam bulan. 

Baca Juga: Doel Sumbang Ancam Orang Sunda Awas Jadi Si Kabayan! Ngalamun, Heuay?

Namun yang menjadi kendala, kata dia, setelah adanya perubahan UU Desa yang mengatur masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun, hingga kini belum ada aturan turunannya yang bisa dijadikan rujukan untuk pelaksanaan Pilkades.

"Kita sebenarnya punya Perda No 6 tahun 2022 tentang Pilkades dan Pilkades PAW. Tapi karena ada perubahan UU Desa terkait masa jabatan Kades dan belum ada aturan turunannya, maka belum bisa dilaksanakan," terangnya. 

"Termasuk 14 desa yang harus Pilkades PAW tersebut jika melaksanakan pemilihan secara elektronik saya yakin belum siap," tandas Jalil. (adv)

Berita Terkait
Berita Terkini