[PREBUNKING] Cuaca Sukabumi dan Aturan Pencoblosan Ulang Akibat Bencana Alam

Selasa 13 Februari 2024, 23:06 WIB
Pj Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji saat melakukan pemantauan distribusi logistik menjelang hari pemungutan suara di Sukabumi. Foto : Dokpim Kota Sukabumi

Pj Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji saat melakukan pemantauan distribusi logistik menjelang hari pemungutan suara di Sukabumi. Foto : Dokpim Kota Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika atau BMKG memprakirakan Cuaca Hari Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024 di Sukabumi waspada potensi hujan disertai kilat/petir dan angin kencang. Prakiraan Cuaca BMKG 14 Februari 2024 di Kabupaten dan Kota Sukabumi itu berpotensi terjadi pada rentang waktu antara menjelang siang hingga malam hari.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya menetapkan bahwa pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan dimulai pada pukul 07.00-13.00 untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) serta pukul 12.00-13.00 untuk Daftar Pemilih Khusus (DPK). Berkaitan dengan potensi cuaca Sukabumi 14 Februari 2024, maka ada potensi hujan disertai kilat/petir dan angin kencang di detik-detik penutupan waktu pencoblosan, rentang waktu siang hari (13.00 – 19.00 WIB).

Oleh karena itu, masyarakat Sukabumi yang akan mencoblos pada tanggal 14 Februari 2024, dapat datang lebih awal sesuai rentang waktu kategori pemilih.

Pj Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji saat melakukan pemantauan distribusi logistik menjelang hari pemungutan suara di Sukabumi. Foto : Dokpim Kota SukabumiPj Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji saat melakukan pemantauan distribusi logistik menjelang hari pemungutan suara di Sukabumi. Foto : Dokpim Kota Sukabumi

Baca Juga: Surat Suara Pemilu: Sorlip Rusak di Sukabumi, Isu Tercoblos dan Tidak Sah

Namun, bagaimana jika ada daerah yang mengalami bencana alam? Hal ini mengingat sepanjang bulan Januari hingga Februari 2024, wilayah Kabupaten maupun Kota Sukabumi mengalami banyak kejadian bencana alam. Simak hasil analisa tim Cek Fakta sukabumiupdate.com berikut ini!

Hasil Analisa Cek Fakta Sukabumiupdate.com

Berdasarkan hasil analisa cek fakta sukabumiupdate.com, catatan redaksi menunjukkan setidaknya ada empat jenis bencana alam yang melanda Sukabumi sejak Januari hingga Februari 2024. Bencana alam tersebut diantaranya Angin Puting Beliung, Longsor, Banjir, hingga Gempa Bumi.

Kejadian angin puting beliung tercatat pernah melanda Kampung Cibitung, Kelurahan Limusnunggal, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi pada Sabtu (27/01/2024) dan merusak kurang lebih 43 rumah warga, dalam data BPBD Kota Sukabumi. Kejadian serupa juga terjadi di Jalan Jalur Lingkar Selatan (Lingsel) RT 004/012, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Rabu sore (3/1/2024) sekitar pukul 15.09 WIB.

Sukabumi di awal tahun 2024 turut dilanda bencana longsor di beberapa wilayah, diantaranya Longsor Cibadak dan Nagrak, Rabu (24/01/2024); Longsor di Desa Mangunjaya, Selasa (23/01/2024); Longsor Cimanggu, Jumat (19/01/2024) dan Longsor Irigasi Cibeber Sukabumi, Minggu (21/01/2024).

Tak hanya longsor, cuaca ekstrem di Sukabumi beberapa hari ke belakang juga menyebabkan sejumlah wilayah terendam banjir. Mulai dari rendaman banjir di Masjid Jami Al-Hidayah di Kampung Cijulang RT 09/04 Desa Cijulang, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi, Kamis (11/1/2024); luapan Sungai Cidolog yang mengakibatkan jalan Cidolog-Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, terendam banjir Sabtu (27/1/2024); Banjir di Kampung Jatimekar, Desa Sirnaresmi Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi, Sejak Jumat-Senin (19-22 Januari 2024); hingga genangan air di sekitar Terminal Tipe C Jalur Lingkar Selatan Kota Sukabumi, Kamis (01/02/2024) lalu.

Bencana gempa bumi yang mengguncang wilayah Sukabumi juga menyebabkan kerugian materi. Seperti gempa laut sekuat 5.9 magnitudo pada Rabu (3/1/2024) pukul 07.53.49 WIB yang mengakibatkan sejumlah rumah ambruk hingga dinding jebol di kecamatan Cikidang dan kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: [PREBUNKING] Apa Itu Putaran Pilpres dalam Pemilu dan Contohnya

Cuaca, bencana dan pemilu adalah tiga poin utama yang menjadi fokus perhatian di hari pencoblosan 14 Februari 2024. Pasalnya, Indeks Risiko Bencana Kabupaten/Kota yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Tahun 2022 menyebutkan, dari 514 Kabupaten/Kota, BNPB mencatat wilayah Kabupaten Sukabumi berada di urutan ke-28 dengan skor 186.61 (kelas resiko tinggi) sementara Kota Sukabumi dengan skor 92.91 berada di urutan ke-471. Indeks Risiko Bencana kabupaten/kota ini merupakan hasil perhitungan untuk multi ancaman dan diurutkan berdasarkan total skor.

Bagaimana aturan pemungutan dan penghitungan suara di wilayah yang mengalami bencana alam?

Jawabannya sebagaimana merujuk peraturan KPU, Pasal 372 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjelaskan, pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

Selanjutnya, ketentuan Pasal 373 ayat (3) UU Pemilu 2017 menyatakan bahwa pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota.

Ketentuan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum menyatakan bahwa, dalam hal sebagian atau seluruh Dapil terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan pemungutan suara atau penghitungan suara di TPS tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemungutan suara atau penghitungan suara lanjutan di TPS.

Bagaimana mekanisme pemungutan dan penghitungan suara ulang akibat bencana alam?

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum dalam Pasal 81 menyebutkan mekanisme Pemungutan suara ulang di TPS, meliputi:

(1) Pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang.

(2) Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan diadakannya pemungutan suara ulang.

(3) Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) Hari setelah hari pemungutan suara, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota.

(4) Pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan untuk 1 (satu) kali pemungutan suara ulang.

Baca Juga: [CEK FAKTA] Viral Tegalbuleud Sukabumi Perbatasan Australia-Indonesia

Dalam Pasal 82 PKPU Nomor 25 Tahun 2023, pemungutan suara ulang di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) dapat dilaksanakan pada hari kerja, hari libur, atau hari yang diliburkan.

Mekanisme dilakukan melalui (2) KPPS yang menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang diberi tanda khusus bertuliskan PSU kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, dan yang tercatat dalam DPK paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pemungutan suara ulang di TPS.

Kemudian, (3) KPU Kabupaten/Kota memberitahukan kepada kepala daerah, pimpinan instansi vertikal di daerah, pimpinan perusahaan, atau kepala satuan pendidikan agar memberikan kesempatan kepada Pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemungutan suara ulang.

Kesimpulan

Berdasarkan hasil analisa, tim cek fakta redaksi sukabumiupdate.com menyimpulkan, masyarakat Sukabumi dapat datang di waktu awal mencoblos Pemilu 2024 sesuai rentang waktu kategori pemilih, yakni di rentang pukul 07.00-13.00 WIB, atau sebaiknya sebelum waktu penutupan pukul 13.00 WIB (DPT, DPTb, dan DPK).

Hal tersebut mengacu pada prakiraan cuaca BMKG untuk waspada potensi hujan disertai kilat/petir dan angin kencang pada rentang waktu menjelang siang hingga malam hari. Mencoblos di rentang waktu awal Pemilu 2024 juga sebagai langkah antisipasi adanya pemungutan suara ulang akibat bencana alam.

[PREBUNKING PEMILU 2024]

Rujukan :

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Entertainment24 Januari 2025, 11:00 WIB

Selamat! Aaliyah Massaid Hamil Anak Pertama, Thariq Halilintar: Keajaiban Kecil Kami

Kabar bahagia dari Aaliyah Massaid yang mengumumkan kehamilan anak pertamanya dengan Thariq Halilintar melalui unggahan di instagram pribadinya pada Kamis, 23 Januari 2025.
Selamat! Aaliyah Massaid Hamil Anak Pertama, Thariq Halilintar: Keajaiban Kecil Kami (Sumber : Instagram/@aaliyah.massaid)
Keuangan24 Januari 2025, 10:30 WIB

Daftar Gaji PNS Golongan I Sampai IV Menurut Aturan Resmi Pemerintah

PP No 5 Tahun 2024 mengatur tentang Daftar Gaji Pegawai Negeri Sipil mulai dari Golongan Ia sampai dengan Golongan IVe.
Ilustrasi pegawai Aparatur Sipil Negara. | Daftar Gaji PNS Golongan I Sampai IV Menurut Aturan Resmi Pemerintah. Foto: Instagram/@cpnsindonesia.id
Sukabumi24 Januari 2025, 10:10 WIB

Ayep Zaki dan Babe Haikal Kompak Jadikan Sukabumi Kota Wakaf dan Pusat Sertifikasi Halal

Pertemuan ini membahas dua agenda besar yang dapat membawa perubahan signifikan bagi Sukabumi.
Wali Kota Sukabumi terpilih Ayep Zaki bersama Kepala BPJPH Republik Indonesia Ahmad Haikal Hassan Baras (Babe Haikal). | Foto: Istimewa
Inspirasi24 Januari 2025, 10:00 WIB

Rekrutmen Pegawai Tetap Lulusan S1, Syarat: IPK Minimal 3,00

Loker S1 Akuntansi ini dibuka hingga 25 Maret 2025 mendatang.
Rekrutmen Pegawai Tetap Lulusan S1, Syarat: IPK Minimal 3,00 (Sumber : Freepik/@our-team)
Nasional24 Januari 2025, 09:45 WIB

Drh Slamet Usul Pembentukan Pansus, Usut Tuntas Pelanggaran Pagar Laut di Tangerang

Dengan terbitnya izin HGB dan SHM, maka sudah cukup sebagai bentuk pelanggaran.
Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS drh Slamet di sela-sela Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI ke pagar laut di perairan Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025). | Foto: dpr.go.id/Tiara/vel
Sukabumi24 Januari 2025, 09:27 WIB

Delapan Rumah Rusak, Dampak Longsor dan Angin Kencang di Kabandungan Sukabumi

Material longsor menyebabkan kerusakan sedang pada rumah Mardi.
Kondisi rumah yang terdampak longsor di Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Kamis, 23 Januari 2025. | Foto: P2BK Kabandungan
Life24 Januari 2025, 09:00 WIB

Jumat Terakhir di Bulan Rajab, Amalkan Doa Ini Saat Khatib Duduk Diantara Khutbah Kedua

Jumat terakhir bulan Rajab adalah momen yang sangat istimewa untuk memperbanyak amal ibadah.
Ilustrasi. Jemaah | Jumat terakhir bulan Rajab adalah momen yang sangat istimewa untuk memperbanyak amal ibadah. (Sumber : Instagram/@mohmahfudmd)
Nasional24 Januari 2025, 08:53 WIB

Wamenkomdigi: Pelindungan Data Pribadi Bukan Hanya Kewajiban, Tapi Kebutuhan

AMSI menggelar Diskusi publik bertajuk “Urgensi Penerapan UU Pelindungan Data Pribadi” di Artotel Gelora Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Diskusi publik “Urgensi Penerapan UU Pelindungan Data Pribadi” yang digelar AMSI, di Artotel Gelora Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Sehat24 Januari 2025, 08:00 WIB

7 Manfaat Lari Pagi untuk Menjaga Sistem Imun Tubuh, Yuk Lakukan!

Dengan lari pagi yang konsisten, tubuh akan lebih kuat melawan penyakit dan terasa lebih bugar.
Ilustrasi. Manfaat Lari Pagi untuk Menjaga Sistem Imun Tubuh, Yuk Lakukan (Sumber : Pexels/TirachardKumtanom)
Inspirasi24 Januari 2025, 07:31 WIB

Dashyat Manfaatnya, Inilah 5 Amalan yang Dianjurkan di Hari Jumat

Allah SWT menjadikan hari ini sebagai penghulu di antara hari-hari lainnya, bahkan disebut sebagai "Sayyidul Ayyam" (Penghulu Hari-hari).
Amalan yang dianjurkan di hari Jumat | Foto : Pixabay