<!-- [if gte mso 9]><xml>
SUKABUMIUPDATE.com - Pesepakbola Kroasia yang kini digadang-gadang sebagai calon kuat peraih gelar Ballon d’Or, Luka Modric, sedang diterpa masalah dengan fan sepakbola negaranya sendiri. Masalahnya adalah, ia terkait dengan kasus korupsi yang dialami petinggi Federasi Sepakbola Kroasia, Zdravko Mamic. Mamic dianggap sebagai sosok paling kuat dalam sepakbola Kroasia. Ia merupakan wakil presiden Federasi Sepakbola Kroasia sekaligus salah satu petinggi eksekutif klub sepakbola Kroasia, Dinamo Zagreb. Namun ia dan rekan-rekannya divonis bersalah atas tuduhan meraup keuntungan pribadi secara ilegal atas transfer pemain Dinamo Zagreb. Luka Modric sendiri merupakan pemain asli binaan Dinamo Zagreb. Dia menandatangani kontrak profesional pertamanya sebagai pesepakbola dengan Mamic pada 2003. Dalam perjanjian tersebut, Mamic memberikan dukungan keuangan awal kepada Modric, dengan catatan nantinya akan ada ‘imbalan’ atas penghasilan pemain di kemudian hari. Semua proses keuangan tersebut akan diwakili oleh putranya Mario, seorang agen berlisensi. Sebenarnya kasus ini tak hanya terjadi pada Modric saja. Pada intinya, sebuah klausul akan dimasukkan ke dalam kontrak para pemain dengan pernyataan bahwa biaya transfer para pemain akan dipotong seandainya mereka dijual. Nantinya, biaya transfer tersebut akan digunakan untuk membayar ‘imbalan’ mereka kepada Mamic Dalam kasus Modric, ketika ia pindah ke Tottenham pada 2008 silam, ia menerima 10,5 juta euro (Rp 175,5 miliar) dari biaya transfer, namun sekitar 8,5 juta euro (Rp 142 miliar) harus ia dibayarkan ke Mamic dan keluarganya. Kasus ini baru tercium saat Mamic dituduh memasukkan klausul yang sama ke penjualan pemain Kroasia lainnya termasuk Dejan Lovren, Sime Vrsaljko dan Mateo Kovacic pada 2015. Dengan tuduhan penggelapan pajak, akhirnya ia dinyatakan bersalah bersama dengan tiga orang lainnya. Bulan Juni lalu, ia dijatuhi hukuman penjara enam setengah tahun, namun melarikan diri ke Bosnia-Herzegovina sebelum putusan. Saat itu pula, bersama Lovren, Modric bersaksi di persidangan Mamic. Modric mengatakan dia "tidak bisa mengingat" rincian kontraknya dengan Mamic. Ia justru mengklaim bahwa klausul-klausul kontrak yang dipertanyakan sudah ada sebelum penjualannya ke Tottenham pada tahun 2008. Namun pernyataan Modric saat itu tampaknya bertentangan dengan pernyataan awalnya. Sebelumnya, gelandang Real Madrid itu mengatakan kepada polisi bahwa sebagian besar biaya transfernya dari Dinamo Zagreb ke Tottenham Hotspur pada tahun 2008 berakhir di kantong keluarga Mamic secara ilegal. Alhasil, ia dituduh dengan memberikan keterangan palsu pada bulan Maret lalu. Ia bisa divonis lima tahun penjara jika terbukti bersalah. Kasus yang melibatkan Modric itu merupakan kasus yang sangat panas di Kroasia. Keterangan palsu itu juga membuat sejumlah publik negaranya menghujat Modric. Bahkan, di kampung halamannya, Zadar, terpampang sebuah tulisan besar yang terlihat jelas di depan sebuah hotel. "Modric adalah antek-antek Mamic," begitu bunyi tulisan tersebut. Namun keberhasilan Modric membawa Kroasia ke final Piala Dunia 2018 tampaknya sedikit melunakan hati warga Kroasia. Mereka kini mulai merasa bahwa Modric muda saat itu diperdaya oleh Mamic. Dukungan kepada Luka Modric cs dipastikan akan terus mengalir pada final Piala Dunia 2018 terlepas dari sebagian para pemain Kroasia terancam hukuman penjara jika ketahuan memberikan keterangan palsu. Sumber: Tempo

Luka Modric, Final Piala Dunia 2018 dan Ancaman Penjara

Editor :
Berita Terkini
Optimalisasi Peran RT-RW se Kecamatan Citamiang, Ini Pesan Wali Kota Sukabumi
Sukabumi 08 Jul 2025, 10:10 WIB

Waspadai Sejak Dini: Bukan Hanya Gadget, Ini Faktor Penyebab Mata Minus pada Anak
Sehat 08 Jul 2025, 10:00 WIB

Tower Bambu Internet di Ciracap Sukabumi Belum Berfungsi, Warga: Hanya Proyek Saja
Sukabumi 08 Jul 2025, 09:41 WIB

Resep Ayam Panggang Madu Pedas Manis ala Chef Devina Hermawan, Enak & Empuk!
Kuliner 08 Jul 2025, 07:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 8 Juli 2025, Waspada Hujan Lebat di Siang Hari
Science 08 Jul 2025, 06:00 WIB

Tegas Sikapi Kasus Intoleransi, PDIP Jabar Usulkan Pemecatan Ketua PAC Cidahu Sukabumi
Jawa Barat 07 Jul 2025, 23:33 WIB

Pengumuman Kehilangan Sertifikat Tanah di Sukabumi
Info 07 Jul 2025, 22:27 WIB

Resmi! Hasil RUPS PT LIB: Liga 1 Berganti Nama Jadi Super League, Liga 2 Championship
Bola 07 Jul 2025, 22:17 WIB

Akademi Persib Cimahi Wakili Indonesia di Ajang Gothia Cup, Ini Pesan Wagub Jabar
Bola 07 Jul 2025, 21:56 WIB

KDM Tegaskan RSUD Welas Asih Milik Pemprov Jabar, Murni Dibiayai APBD
Jawa Barat 07 Jul 2025, 20:32 WIB

DKUKM Sukabumi Siap Kawal Kopdes Merah Putih, Mulai Konsep hingga Pendampingan Hukumnya
Sukabumi 07 Jul 2025, 20:18 WIB

Hasil Polling Sukabumiupdate.com: 75% Warganet Menilai SPMB SMA & SMK 2025 Jauh dari Harapan
Jawa Barat 07 Jul 2025, 19:58 WIB

Kotak Amal TPU di Surade Sukabumi Kerap Dibobol Maling, Pengurus Mengaku Lelah
Sukabumi 07 Jul 2025, 19:57 WIB

Banjir di Parakansalak Sukabumi, Kades Bojongasih Bantah Disebabkan Pekerjaan Lapang
Sukabumi 07 Jul 2025, 19:43 WIB

Forum CSR Sukabumi, Disperkim Dorong Peran Perusahaan Dukung Program Rutilahu
Sukabumi 07 Jul 2025, 18:38 WIB

Penerima Bansos yang Terindikasi Main Judi Online Terancam Tak Lagi Dapat Bantuan
Nasional 07 Jul 2025, 18:08 WIB

Cor Belum Kering Dilintasi, Dinas PU Sukabumi Minta Pengguna Jalan Pakuwon–Cipeuteuy Sabar
Sukabumi 07 Jul 2025, 18:07 WIB

Dinas Pertanian: Kerjasama Indonesia dan Korsel Bangun Pusat Riset Padi di Sukabumi
Internasional 07 Jul 2025, 17:42 WIB

Pemkab Sukabumi Dukung Tradisi Bhakti Sedekah Bumi di Desa Adat Girijaya Cidahu
Sukabumi 07 Jul 2025, 17:31 WIB
