<!-- [if gte mso 9]><xml>
SUKABUMIUPDATE.com - Pesepakbola Kroasia yang kini digadang-gadang sebagai calon kuat peraih gelar Ballon d’Or, Luka Modric, sedang diterpa masalah dengan fan sepakbola negaranya sendiri. Masalahnya adalah, ia terkait dengan kasus korupsi yang dialami petinggi Federasi Sepakbola Kroasia, Zdravko Mamic. Mamic dianggap sebagai sosok paling kuat dalam sepakbola Kroasia. Ia merupakan wakil presiden Federasi Sepakbola Kroasia sekaligus salah satu petinggi eksekutif klub sepakbola Kroasia, Dinamo Zagreb. Namun ia dan rekan-rekannya divonis bersalah atas tuduhan meraup keuntungan pribadi secara ilegal atas transfer pemain Dinamo Zagreb. Luka Modric sendiri merupakan pemain asli binaan Dinamo Zagreb. Dia menandatangani kontrak profesional pertamanya sebagai pesepakbola dengan Mamic pada 2003. Dalam perjanjian tersebut, Mamic memberikan dukungan keuangan awal kepada Modric, dengan catatan nantinya akan ada ‘imbalan’ atas penghasilan pemain di kemudian hari. Semua proses keuangan tersebut akan diwakili oleh putranya Mario, seorang agen berlisensi. Sebenarnya kasus ini tak hanya terjadi pada Modric saja. Pada intinya, sebuah klausul akan dimasukkan ke dalam kontrak para pemain dengan pernyataan bahwa biaya transfer para pemain akan dipotong seandainya mereka dijual. Nantinya, biaya transfer tersebut akan digunakan untuk membayar ‘imbalan’ mereka kepada Mamic Dalam kasus Modric, ketika ia pindah ke Tottenham pada 2008 silam, ia menerima 10,5 juta euro (Rp 175,5 miliar) dari biaya transfer, namun sekitar 8,5 juta euro (Rp 142 miliar) harus ia dibayarkan ke Mamic dan keluarganya. Kasus ini baru tercium saat Mamic dituduh memasukkan klausul yang sama ke penjualan pemain Kroasia lainnya termasuk Dejan Lovren, Sime Vrsaljko dan Mateo Kovacic pada 2015. Dengan tuduhan penggelapan pajak, akhirnya ia dinyatakan bersalah bersama dengan tiga orang lainnya. Bulan Juni lalu, ia dijatuhi hukuman penjara enam setengah tahun, namun melarikan diri ke Bosnia-Herzegovina sebelum putusan. Saat itu pula, bersama Lovren, Modric bersaksi di persidangan Mamic. Modric mengatakan dia "tidak bisa mengingat" rincian kontraknya dengan Mamic. Ia justru mengklaim bahwa klausul-klausul kontrak yang dipertanyakan sudah ada sebelum penjualannya ke Tottenham pada tahun 2008. Namun pernyataan Modric saat itu tampaknya bertentangan dengan pernyataan awalnya. Sebelumnya, gelandang Real Madrid itu mengatakan kepada polisi bahwa sebagian besar biaya transfernya dari Dinamo Zagreb ke Tottenham Hotspur pada tahun 2008 berakhir di kantong keluarga Mamic secara ilegal. Alhasil, ia dituduh dengan memberikan keterangan palsu pada bulan Maret lalu. Ia bisa divonis lima tahun penjara jika terbukti bersalah. Kasus yang melibatkan Modric itu merupakan kasus yang sangat panas di Kroasia. Keterangan palsu itu juga membuat sejumlah publik negaranya menghujat Modric. Bahkan, di kampung halamannya, Zadar, terpampang sebuah tulisan besar yang terlihat jelas di depan sebuah hotel. "Modric adalah antek-antek Mamic," begitu bunyi tulisan tersebut. Namun keberhasilan Modric membawa Kroasia ke final Piala Dunia 2018 tampaknya sedikit melunakan hati warga Kroasia. Mereka kini mulai merasa bahwa Modric muda saat itu diperdaya oleh Mamic. Dukungan kepada Luka Modric cs dipastikan akan terus mengalir pada final Piala Dunia 2018 terlepas dari sebagian para pemain Kroasia terancam hukuman penjara jika ketahuan memberikan keterangan palsu. Sumber: Tempo

Luka Modric, Final Piala Dunia 2018 dan Ancaman Penjara

Editor :
Berita Terkini
Diarpus Sukabumi Serahkan Bantuan Pengembangan Perpustakaan di Lokus P2WKSS Gunungguruh
Sukabumi 27 Agu 2025, 23:02 WIB

Tiga Agenda di HJKS ke-155, Pemkab Sukabumi Siapkan Festival Kopi hingga Touring Ngabumi
Sukabumi 27 Agu 2025, 22:08 WIB

PLTB Rp7 Triliun di Pajampangan Sukabumi Masih Tahap Studi Kelayakan, Target Lelang 2026
Sukabumi 27 Agu 2025, 21:32 WIB

Sampah Cemari Sungai Cigebang, Warga Ujunggenteng Sukabumi Lakukan Aksi Bersih-Bersih
Sukabumi 27 Agu 2025, 21:24 WIB

Aktivitas PT Bogorindo Dikeluhkan Warga Tenjojaya, DPMPTSP Sukabumi: Sudah Dihentikan
Sukabumi 27 Agu 2025, 20:39 WIB

Wawalkot Sukabumi Jenguk Warga Penderita Neurofibromatosis, Tegaskan Komitmen Pelayanan Sosial
Sukabumi 27 Agu 2025, 20:18 WIB

Sahroni Dukung Polisi Tangkap Massa Anarkis Demo DPR: Di Bawah Umur Aja Udah Brengsek
Nasional 27 Agu 2025, 20:13 WIB

Hutan di Kaki Gunung Jayanti Palabuhanratu Kebakaran, Akses Pemadaman Sulit
Sukabumi 27 Agu 2025, 19:38 WIB

Warga Cibogo Warungkiara Minta Pemkab Sukabumi Bangun Jembatan Permanen: Kami Terisolir
Sukabumi 27 Agu 2025, 19:00 WIB

Smart Eating: Cara Cerdas Menikmati Junk Food Tanpa Takut Sakit
Sehat 27 Agu 2025, 19:00 WIB

DPMD Sukabumi Apresiasi Bimtek Peningkatan Kapasitas BPD dan Kades di Ciracap
Sukabumi 27 Agu 2025, 18:34 WIB

Jangan Beli HP Sebelum Baca Ini! 5 Spesifikasi “Sweet Spot” yang Harus Anda Ketahui!
Gadget 27 Agu 2025, 18:00 WIB

Tinjau Etin yang Tinggal di Kandang Domba, Bupati Sukabumi Pastikan Bantuan Rumah Layak Huni
Sukabumi 27 Agu 2025, 17:52 WIB

Negeri Pizza ke Kota Kembang, Federico Baba Dikontrak Satu Musim oleh Persib Bandung
Bola 27 Agu 2025, 17:45 WIB

Fakta Medis Ungkap Luka di Mata Siswa SD Sagaranten Sukabumi Bukan Karena Perkelahian
Sukabumi 27 Agu 2025, 17:18 WIB

Persib Bandung Umumkan Federico Barba dan Thom Haye Sebagai Rekrutan Baru
Bola 27 Agu 2025, 16:34 WIB

Layanan Haji dan Umrah Kini Bakal Dikelola Kementerian Baru
Nasional 27 Agu 2025, 16:33 WIB

Resmi Thom Haye Berseragam Persib Bandung, The Professor Diikat 2 Tahun!
Bola 27 Agu 2025, 16:33 WIB

5 HP Ini Punya Spesifikasi Gila! Tapi Harganya Bikin Senyum Lebar
Gadget 27 Agu 2025, 16:00 WIB

Menanti Nomor Induk PPPK: 8.190 Non-ASN Sukabumi Diusulkan Jadi Pegawai Pemerintah
Sukabumi 27 Agu 2025, 15:27 WIB
