Koleksi Mobil Super, Berapa Pajak yang Harus Dibayar Raffi Ahmad?

Minggu 06 Agustus 2017, 07:23 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo ikut menanggapi cuitan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI di twitter, saat komika Raditya Dika mengunggah fotonya bersama Raffi Ahmad dan mobil super bermerek Koenigsegg.

Menurut Yustinus, yang dilakukan Ditjen Pajak di tahun berjalan 2017 merupakan saat yang tepat bagi mereka untuk menyisir obyek pajak yang diperkirakan belum dihitung pajaknya. Adapun kata dia, apabila Raffi Ahmad membeli mobil itu pada 2017, maka hal itu belum dihitung dalam SPT 2016, namun harus dicantumkan dalam SPT 2017 untuk keperluan pengenaan Pajak Penghasilan (Pph) di 2018.

“Ini bagus ya, jadi Dirjen Pajak harus mulai aktif menyisir informasi seperti ini, untuk mencocokkan apakah profil harta sejalan dengan penghasilannya. Ini bisa diimbau dengan surat pemberitahuan,” tutur Yustinus Prastowo saat dihubungi Tempo, Sabtu (5/8/2017).

Yustinus menuturkan, dalam pajak sebenarnya penghasilan diukur dalam dua hal, yakni sebagai konsumsi yakni untuk makan, minum, rekreasi, dan lain-lain, dan penghasilan yang menjadi harta kekayaan. Karena itu, pajak yang dibayar atas penghasilan harusnya sebanding dengan kekayaan yang dimiliki oleh wajib pajak. Hal itulah yang harus dicocokkan oleh petugas pajak, apakah pajak yang dibayarkan atas penghasilan Raffi Ahmad sebanding dengan kekayaan yang ia miliki. Adapun jumlah besaran pajak penghasilan atau Pph sebesar 30 persen.

“Itu yang sebenarnya harus dicocokkan, apakah sama dengan profil penghasilannya. Karena itu kan harta yang belum dipajaki penghasilannya, itu berarti akan menjadi obyek pajak penghasilan (Pph), sebesar 30 persen,” ucap Yustinus.

Sebagai informasi, dalam tayangan YouTube yang diunggah oleh Raditya Dika, terlihat bahwa Raffi Ahmad memiliki tiga mobil mewah yakni Lamborgini, Rolls Royce, dan Koenigsegg. Menurut Yustinus, sudah atau belumnya mobil itu dipajaki dapat dilihat dari laporan SPT Raffi di tahun-tahun sebelumnya, dan kapan ia membeli mobil tersebut.

“Kalau Raffi Ahmad lapor SPT 2016 dan belum mencantumkan tiga mobil itu, ini kan ketahuan. Berarti wajib pajak cukup kirim surat untuk klarifikasi dan Raffi Ahmad membuktikan, apakah mobil yang sekarang dibeli itu bersumber dari penghasilan yg telah dibayar pajaknya. Kalau belum, dia ditagih, dan disuruh membayarkan pajak penghasilannya 30 persen (dari harta yang belum dilaporkan,” ucap Yustinus.

Dia menambahkan, untuk melihat berapa besaran pajak mobil mewah itu akan dihitung melalui pembanding, yakni harga di pasaran. Kantor Pajak tinggal mencocokkan kapan mobil super itu dibeli Raffi Ahmad. Bila ia membeli di 2017, maka belum dihitung sebagai SPT 2016. kecuali ia berbukti membeli mobil itu di 2016 atau tahun-tahun sebelumnya dan belum dipajaki, ia bisa dikatakan sebagai pengemplang pajak.

“Setiap saat kantor pajak kapanpun bisa menagih pajaknya. Kalau Raffi Ahmad misalnya bilang gini, ‘oh ini penghasilan saya di 2017, nanti saya laporkan di 2018’, oke itu nanti ditunggu. Tapi kalau itu dari penghasilan tahun dulu-dulu, berarti Ditjen Pajak tinggal profiling jumlahnya di SPT sama nilai mobilnya itu,” kata dia.

Sumber: Tempo

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Tags :
Berita Terkini
Life21 Mei 2024, 07:00 WIB

8 Tips Hidup Sehat Dengan Asam Urat, Boleh Konsumsi Obat Herbal dan Tradisional

Tips Hidup Sehat Dengan Asam Urat: Lakukan pemeriksaan rutin untuk memantau kadar asam urat dalam darah dan konsultasikan dengan dokter untuk penanganan yang tepat.
Ilustrasi - Tips Hidup Sehat yang Membantu Menyembuhkan Asam Urat.  (Sumber : Freepik.com/@Lifestylememory)
Food & Travel21 Mei 2024, 06:00 WIB

Cara Membuat Air Cuka Apel untuk Mengatasi Gejala Asam Urat, Simpel Lho!

Tak hanya minum air cuka apel, selalu penting untuk menggabungkan pengobatan alami dengan perubahan gaya hidup sehat dan konsultasi medis untuk hasil terbaik dalam menyembuhkan penyakit asam urat.
Ilustrasi. Cara Membuat Air Cuka Apel untuk Mengatasi Gejala Asam Urat, Simpel Lho! (Sumber : freepik.com/@jcomp)
Science21 Mei 2024, 05:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 21 Mei 2024, Sukabumi Potensi Diguyur Hujan Sejak Siang Hari

Berikut prakiraan cuaca wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dimana sebagian besar wilayah berpotensi hujan saat siang.
Ilustrasi. Berikut prakiraan cuaca wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dimana sebagian besar wilayah berpotensi hujan saat siang. | Foto: Pixabay/adege
Gadget21 Mei 2024, 03:36 WIB

Calon Pendamping Fahmi di Pilkot Sukabumi Bukan Orang Sembarangan, Ada Adiknya Eks Gubernur

Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Kota Sukabumi saat ini tengah menggodok dua nama untuk dipasangkan menjadi wakil wali kota mendampinginya Achmad Fahmi.
Iwan Juanda dan Dida Sembada, 2 nama yang disiapkan PKS untuk mendampingi Achmad Fahmi di Pilkada Kota Sukabumi | Foto : Ist
DPRD Kab. Sukabumi20 Mei 2024, 23:38 WIB

Ratusan PPK Pilkada 2024 Sudah Dilantik, Ini Pesan Ketua Komisi I DPRD Sukabumi

Paoji berharap kepada PPK yang sudah dilantik agar mempersiapkan diri untuk bertugas pada perhelatan Pilkada 2024.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Paoji Nurjaman (tengah) sampaikan pesan untuk ratusan PPK Pilkada 2024 yang baru dilantik. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi20 Mei 2024, 23:24 WIB

Perumdam TJM Palabuhanratu Akan Kuras Intake Air Baku, Cek Jadwal dan Wilayah yang Terdampak

Berikut jadwal dan wilayah yang terdampak dari pengurasan pompa intake air baku oleh Perumdam TJM Sukabumi cabang Palabuhanratu.
Kantor Perumdam TJM Sukabumi Cabang Palabuhanratu. | Foto : Ilyas
Sukabumi20 Mei 2024, 22:48 WIB

Mengenal Kecamatan Kalapanunggal Sukabumi: Sejarah hingga Potensi Wisata

Terletak di kaki Gunung Salak, berikut sejarah hingga potensi wisata di Kecamatan Kalapanunggal Kabupaten Sukabumi.
Objek wisata Gunung Wayang Kecamatan Kalapanunggal Kabupaten Sukabumi. | Kredit Foto: Azka Athaya Studios
Sukabumi20 Mei 2024, 22:17 WIB

Sambut Hari Jadi Ke-25, PNM Sukabumi Gotong Royong Bersih-bersih Masjid di Kadudampit

Dalam rangka HUT ke-25, PNM Peduli Bakti Sosial Masjid di Kadudampit Sukabumi
Para karyawan PNM Cabang Sukabumi saat melakukan bersih-bersih masjid Jami Al-Hidayah Kadudampit, Kabupaten Sukabumi. Senin (20/5/2024). (Sumber : Istimewa)
Science20 Mei 2024, 21:55 WIB

BMKG: Gempa M4,6 Sukabumi akibat Aktivitas Sesar Dasar Laut

BMKG melaporkan getaran gempa M4,6 di Laut Sukabumi ini terasa dari Surade hingga Cianjur Selatan.
Episenter gempa M4,6 di Laut Sukabumi. (Sumber : BMKG)
Sukabumi20 Mei 2024, 21:15 WIB

Gempa Magnitudo 4,6 di Laut Sukabumi, Kagetkan Warga Ciracap

Gempa Magnitudo 4,6 mengguncang wilayah Kabupaten Sukabumi, Senin (20/5/2024), pukul 20.42.24 WIB.
Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Kabupaten Sukabumi | Foto : Ist