SUKABUMIUPDATE.com - Sulastri atau biasa dipanggil Ayang (22), warga Kampung Malingping RT 49/10, Desa/Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, tertangkap tangan ketika mengambil dompet milik Dede Nurjanah (30), yang di simpan di atas lemari.
Aksi jahat Ayang terhenti ketika pemilik rumah yang merupakan warga Kampung Bendalegok RT 04/09, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, keluar dari kamar mandi dan memergoki pelaku sudah berada di dalam rumah.
Teriakan Nurjanah didengar oleh suami dan tetangganya, sehingga pelaku berhasil di tangkap. Tak lama kemudian Pelaku di gelandang oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Cicurug.
BACA JUGA:
Muspika Cicurug Razia 187 Kos-Kosan di Desa Kutajaya
Diusir, Dua Pasang Lesbi Kepergok Razia Kosan di Kutajaya Kecamatan Cicurug
Pengakuan: Labirin Hidupku, Lesbi dan Pria Beristri
Dari tangan pelaku diamankan sebuah dompet berisi Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan dua jenis kartu ATM sebagai barang bukti unruk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Cicurug, Kompol Suhardiman, kepada sukabumiupdate.com membenarkan adanya pelaku percobaan pencurian yang dilakukan oleh Sulastri. "Saat ini kasusnya sedang ditangani oleh anggota Unit Reskrim, Bripka Yayat Suryadi, Brigadir Jakaria, dan Brigadir Lutfi Assidik."
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ayang akan dijerat pasal 53 Jo 362 KUHP tentang percobaan pencurian, dengan ancaman hukuman 1,5 tahun.
Lebih lanjut, Suhardiman mengatakan bahwa pihaknya akan mengembangkan kasus ini, mengingat di wilayah Benda menjadi jalur merah tindak pidana pencurian di kos-kosan serta diduga menjadi tempat transaksi obat-obat terlarang.
