SUKABUMIUPDATE.COMÂ - Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan, dan Pasar (Diskoprindagsar) Kabupaten Sukabumi Asep Jafar mengimbau agar seluruh petugas Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pasar mengawasi ketat terkait penarikan berbagai macam retribusi. Imbauan itu untuk mengantisipasi adanya tindakan pungutan liar (pungli) kepada para pedagang.
Menurut pria yang biasa disapa Asjaf ini, selama ini, di beberapa pasar telah melakukan penarikan retribusi oleh pihak ketiga, ada yang dilakukan oleh koperasi atau persatuan warga pasar (Perwapas). Mulai penarikan iuran biaya listrik, keamanan, hingga kebersihan. Itupun dilakukan atas kesepakatan warga pasar karena belum ada regulasi yang mengaturnya.
“Semua pegawai di UPTD pasar hanya mengawasi, jangan sampai adanya pungli. Makanya pengawasannya harus ketat. Sehingga pegawai di UPTD pasar tidak melakukan pungutan kepada para pedagang, tetapi dilakukan oleh pihak ketiga,†terang Asjaf, Kamis (8/12) malam.
Asjaf mengancam kepada petugas UPTD pasar yang kedapatan melakukan pungli tidak akan segan-segan memberikan sanksi. Jangan sampai gara-gara seorang oknum, mengotori lembaganya dengan tindakan tidak terpuji dan merugikan orang lain.
“Jangan sekali-kali mengotori lembaga. Saya tidak akan segan memberikan sanksi tegas,†cetus Asjaf.