GMNI Desak Kejaksaan Bongkar Korupsi Satpol PP Kabupaten Sukabumi

Senin 28 Nov 2016, 09:17 WIB
GMNI Desak Kejaksaan Bongkar Korupsi Satpol PP Kabupaten Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.COM - Puluhan massa dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Sukabumi, Senin (28/11) siang mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi. GMNI meminta kejaksaan serius menangani perkara korupsi di Kabupaten Sukabumi, karena selama ini dianggap sering tidak jelas penanganannya.

Salah satu yang menjadi sorotan GMNI adalah dugaan kasus di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi. “Kami mencium ada uang rakyat yang tidak bisa dipertanggungjawabkan soal perencanaan kegiatan kawasan bebas asap rokok di 47 Kecamatan di Kabupaten Sukabumi,” tegas Kordinator Aksi GMNI Sukabumi, Dewek Sapta Anugrah.

Dewek menilai program sosialisasi kawasan bebas asap rokok senilai Rp1,4 miliar itu belum ada peraturan daerah (Perda) sebagai payung hukumnya. Sehingga Dewek menganggap secara regulasi, penggunaan anggaran tersebut ilegal. “Program direalisasikan 2014. Padahal payung hukumnya berupa Perda keluar pada 2015. Jadi jelas penggunaan anggaran ini bentuk penyelewengan,” lanjut Dewek dalam orasinya.

GMNI mendesak Kejari Kabupaten Sukabumi memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku, karena laporan dugaan penyelewengan anggaran pada Sat Pol PP ini sudah masuk ke Kejaksaan, namun tidak jelas penanganannya. “Kami menagih janji Kajari. Tegakkan Supremasi hukum di Kabupaten Sukabumi secara adil dan profesional,” imbuhnya.

Menanggapi hal ini Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi Sofyan Selle, membenarkan adanya laporan terhadap kasus tersebut. Saat ditindaklanjuti ternyata kegiatannya ada, berikut dengan laporan pertanggung jawabannya. Terkait dengan payung hukum pelaksanaan sosialisasi, Sofyan menerangkan kegiatan sosialisasi itu merujuk pada Perbup 26 tahun 2011 tentang kawasan bebas asap rokok dan Kepbup nomor 300 tahun 2014 tentang pelaksanaan Perbup.

“Hasil pemeriksaan kami dan Inspektorat, laporan dugaan penyelewengan anggaran ini tidak terbukti. Semua ada bukti proses penanganannya. Kalau teman-teman mahasiswa punya bukti baru, bisa kami buka kembali kasus ini,” jelasnya.

Editor :
Berita Terkini