Kantor Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi Serobot Tanah Warga

Jumat 25 Nov 2016, 11:56 WIB
Kantor Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi Serobot Tanah Warga

SUKABUMIUPDATE.COM - Kantor Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi diduga menyerobot tanah warga. Posisi rumah dinas camat dan ruang pertemuan atau aula, berdiri di atas lahan adat milik warga yang dari tahun 2013 hingga kini belum ada ganti rugi.

Salah seorang ahli waris, Dedi Heryadi (60) menerangkan, tanah milik keluarganya seluas 26,5 meter persegi telah dikuasai secara tidak sah oleh Kecamatan Sukaraja. “Tanah kami digunakan untuk tembok pembatas dan aula pertemuan kecamatan, dari tahun 2013 sampe sekarang belum ada penyelesaian,” ungkap Dedi kepada sukabumiupdate.com,Jumat (25/11).

Menurut Dedi, pernah ada upaya tawar menawar untuk ganti rugi, bahkan sudah diukur selisih luasan tanahnya oleh Bagian Pertanahan Kabupaten Sukabumi. “Keluarga minta diganti rugi karena dibangun di atas tanah milik, walaupun belum bersertifikat, tapi jelas ini tanah milik kami yang tercatat di leter C Desa nomor 114 Persil 328 dengan objek Lokasi Kp. Pesantren Rt 004/17 Desa Sukaraja Kecamatan Sukaraja dengan Nomor NJOP 32.04.270.011. 014-0168.0,” detil Dedi.

Sementara itu, Camat Sukaraja Asep Suherman ketika dikonfirmasi, membenarkan hal tersebut. Asep menegaskan, masalahnya hanya belum ketemu atau deal harga.

Informasi yang dihimpun, Kecamatan Sukaraja telah mengirim surat kepada Bupati Sukabumi melalui Kapala Bagian Pertanahan Tanggal 17 Marer 2014, Nomor : 592.2/125/um, Perihal Permohonan ganti rugi. “Masing-masing (tanah warga dan kantor kecamatan-red), belum memiliki sertifikat,” pungkasnya.

Editor :
Berita Terkini