SUKABUMIUPDATE.COM – Jajaran Polsek Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, menangkap dua tersangka pengedar uang palsu (upal) bernisial A (21) dan H (19).Â
Kedua tersangka tersebut mengedarkan upalnya di Kampung Cibugis, Desa Palasarihilir, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Rabu, (24/8). Saat ini, kedua tersangka sudah ditahan di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Parungkuda
"Dari tangan tersangka kami menyita barang bukti upal pecahan sepuluh ribu rupiah sebanyak 37 lembar atau Rp370ribu," kata Kapolsek Parungkuda Komisaris Polisi (Kompol) Dede Suharja kepada sukabumiudapte.com, Rabu (24/8).
Dari tangan kedua tersangka polisi menyita upal Rp10ribu sebanyak 37 lembar, 28 bungkus rokok berbagai merek dan uang asli Rp70 ribu.
"Kami masih memintai keterangan dari kedua tersangka, untuk mengetahui dari mana mereka mendapapatkan upal tersebut." tambah Dede.
Informasi yang dihimpun sukabumiupdate.com, modus kedua tersangka mengedarkan upalnya dengan cara membeli rokok dari warung ke warung, salah satunya ke warung milik Usup (43).
"Saya merasa curiga melihat gerak-gerik kedua pemuda itu, setelah ditelisik ternyata uang yang diberikan untuk membeli rokok itu, uang palsu. Langsung saja saya melapor ke polisi," kata Usup.
