SUKABUMIUPDATE.COMÂ - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi mengerahkan lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tuntut dua tersangka, yakni Mantan Kades Tenjojaya inisial S dan Mantan Camat Cibadak, SH yang terlibat kasus dugaan penjualan aset tanah negara eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Tenjojaya, Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak.
"Mulai hari ini persidangan untuk kedua terdakwa tersebut sudah mulai masuk dalam agenda sidang dakwaan, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung," kata Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Diah Ayu L Akbari kepada sukabumiupdate.com, Kamis (18/8).
Menurutnya, untuk agenda sidang dakwaan berlangsung sejak Senin (15/8). Adapun JPU Kejari Kabupaten Sukabumi yaitu Sutikno, Firdaus, Adelina, Topo dan Stanis Laus.
Sementara, Kepala Seksi Intelijen Arya Wicaksana mengatakan, pada peradilan perdana kasus dugaan penjualan aset negara ini untuk pekan depan agendanya eksepsi.
Â
