Polisi Sita Puluhan Ribu Butir Obat Terlarang

Sabtu 24 Feb 2018, 16:47 WIB
Polisi Sita Puluhan Ribu Butir Obat Terlarang

SUKABUMIUPDATE.COM - Jajaran Polres Sukabumi berhasil menyita puluhan ribu butir obat terlarang dari tangan seorang tersangka yakni Nico Feriyanto alias Ncek (34) warga Kampung Bangkongreang, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.
 
Informasi yang dihimpun sukabumiupdate.com, dari pihak kepolisian, penangkapan tersangka berawal dari penyelidikan pihaknya, yang mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya penjualan obat ilegal di wilayah Cicurug. 
 
"Kita lakukan tindakan penangkapan terhadap tersangka Ncek dikiosnya berikut barang bukti 450 butir tramadol," kata Kepala Polres Sukabumi, AKBP Mokhamad Ngajib kepada sukabumiupdate.com, Kamis (4/8).
 
Tidak hanya itu, dari hasil pengembangan tersangka polisi menemukan barang bukti lain di kontrakannya berupa sembilan ribu butir tramadol dan sebelas ribu butir obat jenis helsimer. 
 
Hingga sekarang pihaknya masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap siapa pemasok obat-obatan yang dilarang dijual bebas tersebut kecuali dengan resep dokter. 
 
Selain itu, pihaknya juga melakukan cek urine tersangka dan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti yang di sita. 
 
"Tersangkat terancam dijerat pasal 196 undang-undang kesehatan nomor 36 tahun 2009," tambah Ngajib.
 
Editor :
Berita Terkini