Gawat, Ada Pemalsu KTP di Nagrak!

Sabtu 24 Feb 2018, 16:47 WIB
Gawat, Ada Pemalsu KTP di Nagrak!

SUKABUMIUPDATE.COM – Polisi berhasil meringkus pelaku pemalsu kartu tanda penduduk (KTP) bernama Usman Rusman bin Sain (39), Rabu (3/8). Tidak hanya KTP, Usman juga diduga memalsukan kartu keluarga (KK), ijazah dan identitas lainnya.

Menurut keterangan yang dihimpun sukabumiupdate.com, aparat langsung melakukan penangkapan begitu menerima laporan dari masyarakat. Usman diringkus tanpa perlawanan sekitar pukul 12.14 WIB di Kampung Pasir Angin Bolang, RT 05 RW 09, Desa Munjul Kecamatan Ciambar Kabupaten Sukabumi.

Menurut Kapolsek Nagrak AKP Parlan, S.Pd, pelaku melakukan tindak kejahatan ini by order, atau sesuai pesanan dari orang orang yang dikenal saja, dengan upah berkisar 50 hingga 100 ribu rupiah per dokumen. “Motifnya ekonomi untuk nyari uang,ngakunya sih otodidak, membuat stempel dan mendesain sendiri dengan komputer, kemudian diprint dengan kertas biasa,” jelas Parlan.

Di rumah pelaku, polisi menemukan banyak barang bukti seperti kartu keluarga dan ijazah, serta puluhan stempel desa dan kecamatan. Polisi menduga Usman terkait dengan sindikat pemalsuan kartu identitas.

Penyidik Polsek Nagrak akan memanggil sejumlah warga yang namanya tercantum dalam kartu kartu identitas palsu yang ditemukan di rumah pelaku. Pelaku akan dijerat KUHP pasal 263 ayat 1, palsal 264 ayat 1 dan pasal 266 ayat 1, tentang pemalsuan tanda tangan pejabat dan dokumen negara, dengan ancaman hukuman penjara minimal 8 tahun.

Editor :
Berita Terkini