SUKABUMIUPDATE.com – Perselisihan dan pertengkaran yang terjadi terus-menerus menjadi faktor utama penyebab perceraian di Kabupaten dan Kota Sukabumi sepanjang 2025.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat yang diperbarui pada 23 Februari 2026 tentang Jumlah Perceraian Menurut Kabupaten/Kota dan Faktor Penyebab Perceraian (perkara) di Provinsi Jawa Barat, tercatat sebanyak 3.098 perkara perceraian di Kabupaten Sukabumi dan 956 perkara di Kota Sukabumi.
Dari jumlah tersebut, perselisihan dan pertengkaran terus-menerus mendominasi penyebab perceraian, yakni sebanyak 2.981 perkara di Kabupaten Sukabumi dan 756 perkara di Kota Sukabumi. Dengan demikian jika dijumlahkan mencapai 3.737 dari Kota dan Kabupaten Sukabumi.
Selain perselisihan, faktor ekonomi juga menjadi salah satu penyebab perceraian, terutama di wilayah Kota Sukabumi.
Baca Juga: Usai Operasi, Kondisi Medis Siswa SMP di Nagrak Sukabumi Korban Dugaan Bullying Kakak Kelas
Di Kabupaten Sukabumi, faktor ekonomi tercatat sebanyak 16 perkara, sedangkan di Kota Sukabumi mencapai 111 perkara.
Rincian Penyebab Perceraian di Sukabumi
Selain perselisihan dan persoalan ekonomi, data BPS Jawa Barat juga mencatat sejumlah faktor lain yang menjadi penyebab perceraian di Kabupaten dan Kota Sukabumi.
Di Kabupaten Sukabumi, terdapat 60 perkara perceraian akibat salah satu pihak meninggalkan pasangannya, 33 perkara karena perjudian, 5 perkara karena salah satu pihak dihukum penjara, 2 perkara terkait poligami, serta 1 perkara akibat cacat badan.
Sementara itu, di Kota Sukabumi, selain perselisihan dan persoalan ekonomi, terdapat 37 perkara akibat salah satu pihak meninggalkan pasangannya, 27 perkara karena perjudian, 11 perkara terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), 7 perkara terkait poligami, 4 perkara karena mabuk, 2 perkara akibat cacat badan, serta 1 perkara karena murtad.
Baca Juga: Sanitasi Layak untuk Warga, PNM Renovasi MCK di 22 Titik di Kota Sukabumi
Data tersebut menunjukkan bahwa perselisihan berkepanjangan menjadi persoalan paling dominan dalam perkara perceraian di kedua wilayah Sukabumi pada 2025.
Perceraian merupakan berakhirnya ikatan perkawinan yang dapat membawa dampak terhadap kehidupan pasangan, anak, maupun lingkungan keluarga.
Dikutip dari laman Kemenag, Direktur Penerangan Agama Islam Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Muchlis M. Hanafi, menekankan pentingnya penguatan ketahanan keluarga untuk mengantisipasi dampak sosial yang ditimbulkan oleh perceraian.
“Di balik setiap angka perceraian terdapat keluarga yang retak, anak-anak yang terdampak, serta berbagai persoalan sosial yang muncul sebagai akibatnya. Karena itu, penguatan ketahanan keluarga harus menjadi salah satu prioritas pelayanan keagamaan, dan para penyuluh agama berada di garda terdepan dalam ikhtiar tersebut,” kata Muchlis.
Penguatan ketahanan keluarga menjadi salah satu upaya penting untuk membantu pasangan menghadapi persoalan rumah tangga, membangun komunikasi yang sehat, serta mencari penyelesaian konflik sebelum mengambil keputusan untuk berpisah.
Baca Juga: 2.090 Warga Kabupaten Sukabumi Idap Diabetes Melitus, Bagaimana yang di Kota?
Berapa Lama Proses Perceraian?
Proses perceraian di pengadilan dapat berlangsung selama beberapa bulan, bergantung pada jenis perkara, kelengkapan administrasi, kehadiran para pihak, proses mediasi, serta kompleksitas persidangan.
Dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama, tahapan persidangan dapat mencakup pembacaan gugatan, upaya perdamaian, jawaban, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan, hingga putusan. Untuk perkara cerai talak yang diajukan suami, terdapat tahapan ikrar talak sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, perkara perceraian di Pengadilan Negeri, yang menangani perceraian bagi pasangan yang perkawinannya tunduk pada ketentuan peradilan umum, juga melalui proses mediasi dan tahapan persidangan, mulai dari jawaban hingga putusan.
Lama prosesnya tidak selalu sama. Karena itu, perkiraan waktu dua hingga lima bulan tidak dapat dijadikan patokan mutlak untuk seluruh perkara perceraian.
Data perceraian di Kabupaten dan Kota Sukabumi sepanjang 2025 menjadi gambaran mengenai persoalan rumah tangga yang masih perlu mendapat perhatian, terutama dalam upaya mencegah konflik berkepanjangan dan memperkuat ketahanan keluarga.














