Sertifikat Tanah Jaminan Utang Disitia BNN, Warga Cisaat Sukabumi Gugat ke Pengadilan

Sukabumiupdate.com
Jumat 02 Okt 2026, 15:51 WIB
Sertifikat Tanah Jaminan Utang Disitia BNN, Warga Cisaat Sukabumi Gugat ke Pengadilan

Suasana persidangan perkara perdata nomor 33/Pdt.G/2026/PN Cbd di Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jumat (2/10/2026) | Foto : Ibnu Sanubari/Sukabumiupdate.com

SUKABUMIUPDATE.com - Seorang warga Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Casriah, menggugat BNN RI dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi serta sejumlah pihak lainnya terkait penyitaan jaminan sertifikat tanah. Kasus tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri Cibadak dan terdaftar dengan nomor perkara 33/Pdt.G/2026/PN Cbd.

Kuasa hukum Casriah, Sandi Susandi, mengatakan persoalan bermula ketika kliennya memberikan pinjaman uang kepada seorang bernama Arifin alias Yanto dengan jaminan sertifikat tanah.

"Awalnya hanya ingin membantu temannya dengan memberikan uang Rp1,65 miliar. Sebagai jaminan, sebuah sertifikat tanah dan bangunan diserahkan kepadanya. Namun, sebelum kesepakatan tiga tahun itu berakhir, sertifikat tersebut justru terseret perkara narkotika," kata Sandi kepada sukabumiupdate.com saat ditemui di PN Cibadak, Jumat (2/10/2026).

Menurut Sandi, dalam kesepakatan tertulis, para pihak menyepakati apabila uang tersebut tidak dilunasi dalam waktu tiga tahun, tanah dan bangunan yang menjadi objek sertifikat akan menjadi milik Casriah.

Sandi menjelaskan, kesepakatan tersebut awalnya berjalan tanpa persoalan. Sertifikat yang masih atas nama Arifin berada dalam penguasaan Casriah dan hanya disimpan sebagai jaminan. Namun, persoalan muncul ketika baru sekitar dua tahun berjalan. Sandi mengatakan BNN datang ke rumah Casriah dan memberitahukan bahwa Arifin telah ditangkap terkait perkara narkotika.

"Di saat Penggugat sedang menguasai sertifikat tersebut, tiba-tiba datanglah dari BNN, Badan Narkotika Nasional Pusat ke rumah klien kami memberitahukan bahwa saat ini Tergugat telah ditangkap oleh BNN berkaitan dengan narkoba," ujarnya.

Baca Juga: Tujuh Fraksi DPRD Dapat Jawaban Bupati, RAPBD 2027 Sukabumi Lanjut ke Tahap Pembahasan

Menurut Sandi, setelah penangkapan tersebut sejumlah aset Arifin kemudian disita. Sertifikat yang berada di tangan Casriah juga ikut diambil oleh BNN.

Sandi menyebut kliennya saat itu merasa takut dan cemas. Ia mengklaim ada pernyataan yang membuat Casriah khawatir ikut terseret perkara apabila tidak menyerahkan sertifikat tersebut.

Pihak BNN, menurut Sandi, menyebut tindakan tersebut sebagai penyitaan. Namun, ia memiliki pandangan berbeda dan menyebut sertifikat tersebut "direbut". Pernyataan tersebut merupakan pandangan dari kuasa hukum penggugat.

"Nah, lalu diadililah itu saudara Tergugat dengan pidananya. Sampai saat ini sertifikat tersebut disita oleh negara, dikuasai oleh pihak kejaksaan," katanya.

Sertifikat hanya menjadi jaminan

Sandi menjelaskan hubungan Casriah dengan Arifin sebelumnya merupakan hubungan pertemanan. Casriah disebut memiliki ketertarikan terhadap tanah dan rumah yang kemudian menjadi objek kesepakatan.

Arifin kemudian meminjam uang kepada Casriah. Sebagai jaminan, ia menyerahkan sertifikat tanah. Kesepakatannya, apabila dalam tiga tahun utang tidak dilunasi, tanah dan bangunan tersebut menjadi milik Casriah.

"Bukan, sertifikat milik Tergugat yaitu Pak Aripin. Bu Casriah punya uang Rp1 miliar 650 juta. Ketika Ibu Casriah mengeluarkan uang kepada Pak Aripin, Pak Aripin menyerahkan sertifikat sebagai jaminan," jelasnya.

Sandi menegaskan selama berada dalam penguasaan Casriah, sertifikat tersebut tidak digunakan untuk keperluan lain.

"Jadi sertifikat tersebut selama ada di tangan klien kami itu tidak digunakan apa-apa, hanya diamankan saja. Disimpan saja di lemarinya, menunggu tiga tahun," ujarnya.

Menurut Sandi, kesepakatan tersebut juga dituangkan secara tertulis dan akan dijadikan salah satu bukti dalam persidangan.

Objek dalam Sertifikat Nomor 1456 tersebut memiliki luas tanah sekitar 719 meter persegi. Namun, meski telah memberikan uang Rp1,65 miliar, Casriah disebut belum menguasai tanah maupun rumah yang menjadi objek kesepakatan.

Uang biberikan bertahap

Sandi mengatakan uang Rp1,65 miliar tersebut tidak diberikan sekaligus. Pemberian dilakukan dalam beberapa tahap hingga mencapai jumlah tersebut.

"Uang Rp1,65 miliar tidak sekaligus ngasih, bertahap begitu. Karena Bu Casriah juga kalau untuk cari uang sebesar itu kan tidak langsung ada, bertahap beberapa tahapan sehingga mencapai 1,650," katanya.

Kepercayaan kepada Arifin serta adanya sertifikat sebagai jaminan menjadi alasan Casriah memberikan uang tersebut. Namun, sampai perkara tersebut bergulir di pengadilan, Sandi menyebut kliennya belum pernah menerima pengembalian uang dari Arifin.

Hal itu, kata dia, juga disampaikan dalam proses mediasi. Saat ditanyakan apakah Casriah pernah menerima uang pengembalian, kliennya disebut menjawab belum pernah menerima uang satu rupiah pun.

"Belum pernah sama sekali," katanya.

Sandi mengklaim jawaban tersebut tidak dibantah pihak tergugat saat proses mediasi.

Dalam proses mediasi, Sandi juga mengaku memperoleh informasi mengenai penggunaan uang Rp1,65 miliar tersebut. Menurut dia, kuasa hukum Arifin menyampaikan uang itu digunakan untuk usaha dan uang muka pembelian dua unit mobil.

Sandi mengatakan kendaraan tersebut juga disebut telah disita Kejaksaan. 

"Maka saya nanti minta kepada Majelis Hakim bisa menghadirkan bukti-bukti itu, termasuk sertifikat juga," ujarnya.

Namun, keterangan mengenai penggunaan uang dan penyitaan kendaraan tersebut disampaikan Sandi berdasarkan informasi yang diterimanya dalam proses mediasi.

Baca Juga: DPRD Soroti RAPBD 2027: Target PAD Sukabumi Turun, Transfer Pusat Masih Jadi Andalan

Mediasi gagal, sidang masuk pokok perkara

Perkara tersebut sebelumnya telah melalui proses mediasi. Namun, upaya perdamaian tidak mencapai kesepakatan sehingga persidangan dilanjutkan ke pokok perkara.

Pada persidangan Jumat (2/10/2026), agenda perkara memasuki pembacaan gugatan. "Nah tadi hasil sidang itu karena mediasi tidak bisa diteruskan secara damai, akhirnya maju ke pokok perkara. Tadi baru masuk ke pembacaan gugatan," kata Sandi.

Persidangan berikutnya dijadwalkan melalui e-Court dengan agenda jawaban dari pihak tergugat dan tahapan persidangan selanjutnya. Sandi mengatakan pihaknya akan menyiapkan bukti-bukti untuk mendukung dalil yang disampaikan dalam gugatan.

"Kami akan selalu menyiapkan bukti-bukti karena dalam hukum barang siapa yang bisa mendalilkan maka harus bisa membuktikan. Oleh karena itu, kami berani menggugat karena kami berani membuktikan dan mendalilkan itu," ujarnya.

Ia berharap majelis hakim dapat melihat persoalan tersebut secara menyeluruh dan memberikan putusan yang adil bagi para pihak. "Saya berharap sangat-sangat kepada pihak pengadilan agar bisa melihat perkara ini dengan terang benderang karena ada sosok warga Sukabumi yang saat ini telah mendapatkan sebuah kerugian uang," pungkasnya.

Baca Juga: BPJS PBI Sukabumi Dibenahi, Pemkab Ungkap Data 425 Ribu Peserta dan Beban Iuran Rp155 M

Sementara itu, kuasa hukum Arifin selaku Tergugat I, Saleh Hidayat, menyampaikan posisi kliennya terkait utang tersebut.

Saleh mengakui Arifin memang meminjam uang sebesar Rp1,65 miliar dari Casriah. Ia juga tidak membantah adanya utang yang menjadi dasar gugatan wanprestasi tersebut.

"Kalau utangnya, memang ada. Rp1,65 miliar itu memang dipinjam dari Ibu Casriah," ujar Saleh.

Menurut Saleh, uang tersebut digunakan Arifin untuk keperluan usaha. Namun, ia mengatakan berbagai aset yang berkaitan dengan Arifin kemudian disita dalam perkara pidana yang dihadapinya.

"Uang itu dipakai untuk usaha. Tetapi seluruhnya, hasilnya, aset-asetnya disita oleh BNN," katanya.

Saleh menjelaskan Arifin sebelumnya pernah menjalani hukuman pidana dan setelah keluar dari Lapas Nusa Kambangan kembali menjalankan usaha. Dalam proses tersebut, Arifin kemudian tersangkut perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menurut Saleh berkaitan dengan perkara narkotika.

Ia menyebut Arifin sempat mengajukan praperadilan terkait tindakan penyitaan dan proses hukum yang dijalaninya. Namun, menurut Saleh, permohonan tersebut ditolak.

Saleh juga menyampaikan adanya hal yang menurutnya janggal dalam proses perkara pidana Arifin. Ia menyoroti perbedaan mengenai tindak pidana asal yang disebut dalam proses hukum tersebut.

Menurut keterangannya, pada tahap praperadilan BNN disebut menduga Arifin terlibat TPPU yang dilakukan orang lain. Sementara dalam perkara pokok, menurut Saleh, tindak pidana asal yang digunakan kemudian berbeda, yakni dugaan Arifin menjalankan bisnis narkotika ketika masih berada di Nusa Kambangan.

Saleh menyampaikan hal tersebut sebagai pandangannya terhadap proses hukum yang dijalani Arifin.

Ia juga mengatakan Arifin sebelumnya telah menjalani perkara narkotika jenis sabu dan dijatuhi hukuman dua tahun. Setelah itu, perkara TPPU yang berkaitan dengan narkotika berlanjut hingga Arifin dinyatakan bersalah.

"Kalau perkara narkotikanya sendiri saya yang menangani. Dia kena dua tahun. Setelah itu ada perkara TPPU narkotikanya, sampai akhirnya diputus juga," ujar Saleh.

Menurut Saleh, seluruh aset Arifin, termasuk rumah, tanah, dan kendaraan, telah disita dalam perkara tersebut. Ia memperkirakan nilai seluruh aset yang disebut disita mencapai sekitar Rp10 miliar, meski angka tersebut disampaikannya sebagai perkiraan.

Kondisi itulah, menurut Saleh, yang membuat Arifin tidak mampu mengembalikan pinjaman kepada Casriah.

"Karena asetnya semua disita, akhirnya tidak bisa mengembalikan uang Ibu Casriah," katanya.

Terkait sertifikat yang sebelumnya diberikan sebagai jaminan kepada Casriah, Saleh mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan apabila Casriah ingin memperjuangkan haknya atas jaminan tersebut. Namun, menurut dia, persoalannya kini berada pada penguasaan aset oleh negara.

"Kalau mau mengambil sertifikat itu, silakanlah perebutkan di Kejaksaan atau di BNN," ujar Saleh.

Saleh juga mengatakan apabila nantinya gugatan perdata Casriah dikabulkan, putusan tersebut berpotensi digunakan pihaknya sebagai novum atau bukti baru untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) dalam perkara pidana Arifin.

Untuk saat ini, proses perkara perdata di PN Cibadak masih berjalan. Setelah pembacaan gugatan pada Jumat (2/10/2026), persidangan berikutnya akan memasuki agenda jawaban dari pihak tergugat melalui sistem e-Court.

Berita Terkait
Berita Terkini