SUKABUMIUPDATE.com - Proses rekrutmen pegawai di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, mendapat sorotan dari sejumlah wali atau kerabat peserta. Sorotan tersebut muncul setelah adanya perubahan peringkat peserta usai tahapan wawancara dalam seleksi yang dibuka sejak 18 Agustus 2026.
Salah satu kerabat pelamar mempertanyakan mekanisme penentuan kelulusan, terutama karena peserta yang memperoleh nilai tinggi pada Computer Assisted Test (CAT) dan berada di peringkat atas pada tahap awal justru tidak lolos dalam pengumuman akhir.
Kerabat tersebut menyebut anggota keluarganya merupakan salah satu dari 11 peserta yang lolos ke tahap wawancara untuk formasi Perawat Profesi Ners - Rawat Inap Syaraf.
Peserta itu, kata dia, sempat berada di posisi lima besar pada tahapan awal. Posisi tersebut dinilai membuatnya berpeluang masuk dalam kuota lima peserta yang akan diterima oleh Rumah Sakit milik Pemprov Jawa Barat tersebut.
Namun, dalam pengumuman akhir, posisinya tergeser oleh peserta lain yang sebelumnya memperoleh nilai CAT lebih rendah.
Baca Juga: APBD Kabupaten Sukabumi 2027 Dirancang Rp4,2 Triliun, Ini Sektor yang Jadi Prioritas
"Yang jadi pertanyaan kami, sistem wawancaranya seperti apa? Menurut keterangan anak dari saudara saya, saat wawancara hanya ditanyakan kegiatan sehari-hari, lalu dijawab secara normatif. Kok bisa langsung menggeser posisi? Kalaupun ada penilaian dari tes wawancara, berapa nilainya? Sebab dalam pengumuman tidak dicantumkan rincian nilai, hanya keterangan lulus atau tidak lulus," ujar kerabat pelamar yang meminta namanya tidak disebutkan kepada sukabumiupdate.com, Rabu (30/9/2026).
Menanggapi sorotan tersebut, Direktur RSUD Jampangkulon, dr. Lusi Apriani, menjelaskan mekanisme penentuan kelulusan dalam proses rekrutmen tersebut.
Menurut Lusi, nilai CAT tidak menjadi komponen yang dihitung dalam penentuan kelulusan akhir. Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) seleksi, nilai CAT digunakan sebagai ambang batas atau passing grade untuk menyaring peserta agar dapat mengikuti tahapan selanjutnya.
"Kelulusan akhir bukan ditentukan oleh peringkat awal CAT. Yang menentukan adalah gabungan dari total nilai uji keterampilan sebesar 80 persen dan wawancara sebesar 20 persen," jelas Lusi.
Dengan mekanisme tersebut, peserta yang memiliki peringkat tinggi pada CAT masih dapat mengalami perubahan posisi setelah mengikuti uji keterampilan dan wawancara. Sebab, nilai dari kedua tahapan tersebut menjadi dasar penentuan kelulusan akhir.
Baca Juga: Atap Terbang dari GOR hingga Hujan Es, SMPN 2 Cicurug Sukabumi Diterjang Puting Beliung
Lusi menambahkan, hasil penggabungan nilai uji keterampilan dan wawancara selanjutnya menjadi dasar bagi peserta untuk mengikuti tahapan pemeriksaan kesehatan atau Medical Check-Up (MCU).
Terkait pertanyaan mengenai rincian nilai yang tidak tercantum dalam pengumuman publik, Lusi memastikan bahwa nilai masing-masing tahapan tetap dapat diakses oleh peserta.
"Nilai ujian praktik maupun wawancara tetap ditampilkan secara transparan dan dapat diakses secara mandiri oleh setiap peserta melalui akun pendaftaran masing-masing," pungkasnya.















