SUKABUMIUPDATE.com - Anggota DPRD Jawa Barat Hasim Adnan mendesak pemerintah melakukan operasi penangkapan bandar dan kaki tangan pengelolah judi online. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini cukup resah, karena Jawa Barat berada di peringkat atas daerah di Indonesia dengan transaksi judol mencapai Rp3,8 triliun.
Hal tersebut diungkap Hasim Adnan kepada antara melalui suara.com, baru-baru ini. Sekretaris Komisi III DPRD Jabar ini mengapresiasi upaya pemberantasan judi online yang dilakukan Pemerintah Provinsi Daerah Jabar. Salah satunya lewat penerbita Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor: 98/KPG.03.04/INSPT tentang Larangan Judi Online dan Judi Konvensional.
Penerbitan surat edaran tersebut dinilai cukup efektif untuk memberantas judi online hingga konvensional, karena ada sanksi dan pelimpahan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum. Juga larangan kepada seluruh ASN di Jawa Barat hingga pegawai BUMD melakukan judi online dan konvensional, dan adanya instruksi pembentukan tim internal untuk penanganan kasus judi online dan konvensional.
Baca Juga: Viral Pendaki Tektok Gunung Gede Dievakuasi, TNGGP Ingatkan Jangan Asal Ikut Tren
"Pemberantasan judi online dan konvensional ini harus secara menyeluruh, dan melibatkan seluruh pihak tidak hanya pemerintah pusat tetapi juga pemerintah daerah," ucap dia.
Lebih jauh wakil rakyat dari daerah pemilihan Sukabumi ini menegaskan upaya penangkapan para bandar judi online (judol) dan konvensional dianggap lebih efektif daripada pemerintah memblokir situs judol.
"Tangkap bandarnya agar praktik judi online atau konvensional ini bisa diberantas sampai tuntas," ujarnya.
Baca Juga: Adu Banteng Toyota Raize dan Truk Boks di Cisaat Sukabumi, Mobil Berputar hingga Berbalik Arah
Pemblokiran situs judi online, dinilai Hasim Adnan, tidak cukup efektif, karena situs mudah direplikasi dan pembuatan situs judi online pun sangat mudah dibuat saat ini, sehingga penangkapan bandar dinilai sangat penting.
Kemudian menurut dia, perlu upaya pemberian peringatan atau himbauan kepada masyarakat oleh pemerintah, tokoh masyarakat hingga tokoh agama, mengingat judi daring dan konvensional dipengaruhi oleh pola pikir orang ingin memperoleh uang dengan cara yang instan.
Orang yang melakukan judi online itu kan ingin kaya mendadak, nah ini kan soal perspektif. Jadi harus juga ada upaya perubahan perspektif atau mindset," pungkasnya.








