SUKABUMIUPDATE.com – Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyoroti pemenuhan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dari ratusan dapur SPPG yang beroperasi di Kabupaten Sukabumi, baru 13 permohonan PBG yang masuk ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi.
Kepala Disperkim Kabupaten Sukabumi, Sendi Apriadi, mengatakan PBG dan SLF merupakan persyaratan yang harus dipenuhi mitra pengelola SPPG sesuai ketentuan berdasarkan Surat Edaran Bupati Sukabumi Nomor 400.7.13/7862/Ekon/2026 tentang Pemenuhan Standar Pelayanan SPPG.
"Pada prinsipnya, PBG dan SLF ini bukan hanya untuk kenyamanan, tetapi juga memastikan kelayakan bangunan. Ini menjadi kewajiban para mitra usaha untuk memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Sendi, Selasa (1/9/2026).
Baca Juga: Bupati Sukabumi Terbitkan Edaran Wajibkan Dapur MBG Kantongi PBG
Dari 13 permohonan yang telah diterima Disperkim, sebanyak tiga permohonan telah selesai, sedangkan 10 lainnya masih dalam proses.
Sendi menjelaskan, proses penerbitan PBG secara normal membutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja, dengan catatan seluruh dokumen dan persyaratan yang diajukan telah lengkap.
“Kalau secara normal, prosesnya 14 hari kerja. Namun, semuanya bergantung pada permohonan yang diajukan. Kalau mereka segera mengajukan, kami bisa melakukan pemetaan dan mengatur jadwal verifikasi,” katanya.
Disperkim Siapkan Verifikasi Berbasis Wilayah
Untuk mempercepat proses pelayanan, Disperkim Kabupaten Sukabumi menyiapkan pola verifikasi berbasis wilayah.
Pengajuan PBG juga dilakukan secara daring sehingga mitra pengelola SPPG tidak perlu datang langsung ke kantor Disperkim di Palabuhanratu.
Meski pengajuan dilakukan secara daring, proses verifikasi lapangan tetap dilakukan untuk memastikan kondisi fisik bangunan sesuai dengan persyaratan teknis.
“Tim kami pasti ke lapangan untuk menguji kelayakan bangunannya. Jadi, pada saat verifikasi lapangan, kami upayakan satu lokasi bisa ditangani sekaligus agar prosesnya lebih efektif,” jelas Sendi.
Baca Juga: Landmark Alun-alun Gadobangkong Berubah Wajah, Disperkim Sukabumi Pilih Beton agar Lebih Awet
Pola pelayanan berbasis wilayah tersebut akan dikoordinasikan bersama koordinator wilayah SPPG di tingkat kecamatan.
Dengan mekanisme tersebut, pengajuan dari masing-masing wilayah dapat dipetakan sekaligus dijadwalkan untuk proses verifikasi lapangan.
Terkait target seluruh dapur SPPG memiliki PBG pada akhir 2026, Sendi mengatakan pencapaiannya sangat bergantung pada kesiapan mitra untuk segera mengajukan permohonan dan melengkapi seluruh persyaratan.
“Kalau mereka mengajukan dalam waktu segera, kami akan petakan dan atur jadwalnya. Mudah-mudahan bisa terkejar,” tuturnya.
Sendi menegaskan, percepatan pengurusan PBG dan SLF bukan semata-mata persoalan administrasi.
Pemenuhan dokumen tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan bangunan dapur SPPG memenuhi standar teknis dan layak digunakan dalam mendukung pelaksanaan program MBG.
“Dengan proses pengajuan yang dilakukan secara daring, pemetaan berdasarkan wilayah, serta verifikasi langsung oleh tim teknis, kami berupaya mempercepat pemenuhan PBG dan SLF tanpa mengabaikan aspek kelayakan bangunan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Koordinator Wilayah SPPG Kabupaten Sukabumi, Firman Juliansyah, menyebutkan saat ini terdapat 402 SPPG yang telah terdaftar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 373 dapur telah beroperasi, sedangkan 29 lainnya belum beroperasi karena terdampak moratorium.
Firman mengaku mendukung penuh penerapan surat edaran Bupati Sukabumi tersebut. Namun, pihaknya mengaku pemenuhan PBG juga masih menjadi tantangan besar.
"Untuk PBG, masih banyak yang belum. Saat ini ada tiga yang sudah terbit dan 13 sudah berproses," ungkap Firman.
Ia berharap proses pemenuhan administrasi tersebut dapat terus dipercepat melalui koordinasi dengan perangkat daerah terkait, sehingga pada akhir tahun 2026 sebagian besar SPPG sudah memenuhi persyaratan atau setidaknya telah masuk tahap pengurusan.
"Kami berharap proses pemenuhan administrasi ini bisa terus berjalan dan pada akhir 2026 sebagian besar sudah selesai atau setidaknya sudah berproses," tandasnya.















