SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kabupaten Sukabumi menerbitkan surat Edaran Nomor 400.7.13/7862/Ekon/2026 tentang Pemenuhan Standar Pelayanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Surat edaran yang diteken Bupati Sukabumi Asep Japar pada 3 Agustus 2026 ini ditujukan kepada Satgas Percepatan MBG, Yayasan Mitra Pengelola SPPG, Koordinator Wilayah MBG Kabupaten Sukabumi, dan seluruh Kepala Dapur SPPG.
Dalam surat tersebut, Bupati mewajibkan setiap dapur SPPG memenuhi berbagai kelayakan, mulai dari standar bangunan, higiene sanitasi, hingga jaminan perlindungan bagi pekerja dan relawan.
"Program MBG merupakan salah satu kebijakan strategis pemerintah dalam upaya pemenuhan gizi masyarakat yang dilaksanakan melalui SPPG sebagai penyedia layanan pangan, sehingga diperlukan standar pelayanan mencakup kepatuhan terhadap standar gizi, kepemilikan, sertifikat dan kewajiban pengelolaan rantai pasok lokal dan limbah," dikutip dari edaran tersebut, Senin (24/8/2026).
Baca Juga: Prabowo Pastikan MBG Jalan Terus! Izinkan Semua Pihak Periksa Dapur SPPG
Menurut Bupati, standar Dapur SPPG harus mengacu kepada ketentuan MBG Nasional guna memastikan proses pengolahan makanan berjalan higienis, aman, dan sesuai standar mutu yang berlaku. Setiap aspek, mulai dari tata ruang, sanitasi, penyimpanan bahan, hingga alur distribusi harus dirancang untuk mendukung kualitas layanan terbaik bagi penerima manfaat.
"Komitmen terhadap standar adalah bentuk tanggung jawab dalam menghadirkan pelayanan yang profesional dan terpercaya," dikutip dari edaran.
Untuk menjamin kualitas layanan, Pemkab Sukabumi mewajibkan setiap dapur SPPG memiliki tiga sertifikasi utama, yakni Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sertifikasi Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP) sebagai sistem keamanan pangan, serta sertifikat Halal.
Baca Juga: DPRD Sukabumi Soroti Legalitas SPPG: Dari Ratusan Dapur MBG, Baru 3 Kantongi PBG
Selain itu, setiap bangunan baru maupun bangunan yang dialihfungsikan menjadi dapur SPPG wajib mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ketentuan ini dimaksudkan untuk memastikan legalitas lahan, keamanan bangunan, dan pemenuhan standar kelayakan fasilitas.
Dalam poin berikutnya di surat edaran tersebut, Pemkab Sukabumi juga mengatur standar operasional dapur SPPG. Pengelola diwajibkan memiliki tata ruang yang efisien dan higienis, menyediakan peralatan memasak yang memadai, serta menerapkan sistem pengelolaan limbah yang ramah lingkungan.
"Dapur SPPG harus memiliki tata ruang yang efisien dan higienis, memenuhi standar kebersihan dan sanitasi, memiliki Peralatan dan Perlengkapan Masak yang memadai, melaksanakan Pengelolaan Limbah dan Ramah Lingkungan," masih dikutip dari surat edaran.
Untuk menjaga mutu pelaksanaan MBG, Pemkab Sukabumi mendorong penerapan sistem grading atau penilaian kualitas layanan. Sistem ini digunakan untuk mengukur standar pelayanan, keamanan pangan, serta efektivitas operasional dapur SPPG.
Baca Juga: Baru 2 dari 402 SPPG di Kabupaten Sukabumi yang Bayarkan Iuran BPJS Pegawai
Aspek perlindungan tenaga kerja juga menjadi perhatian dalam surat edaran tersebut. Seluruh relawan dan pekerja SPPG diwajibkan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Selain itu, Bupati Sukabumi meminta seluruh pihak terkait mengintensifkan supervisi dan pengawasan, mulai dari kebersihan lingkungan, penerapan sanitasi, proses pengolahan makanan, kelengkapan administrasi, hingga kesiapan petugas dalam menjalankan pelayanan.
Koordinasi antarpemangku kepentingan juga diminta terus diperkuat agar implementasi Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Sukabumi berjalan optimal dan sesuai standar yang telah ditetapkan.















