SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah kembali mengingatkan soal aturan usaha kuliner di Indonesia wajib mengantongi sertifikat halal. Jika hingga Oktober 2026 belum punya sertifikat Halal, makan usaha kuliner bisa ditutup.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyiapkan penegakan aturan bagi pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban sertifikasi halal mulai Oktober 2026. Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Dr. H. Mamat S. Burhanudin, mengatakan kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh pelaku usaha merupakan amanat undang-undang yang akan berlaku pada 18 Oktober 2026.
Hal itu disampaikan Mamat dalam acara Wajib Halal Oktober 2026 di Jakarta, Rabu (2/9/2026). "Nanti di tanggal 18 Oktober 2026 itu kan amanat undang-undang ya, wajib seluruh pelaku usaha harus bersertifikat halal," ujar Mamat.
Baca Juga: Rencana Jalan Bogor-Palabuhanratu via Gunung Salak Berlanjut, Jalur Malasari Jadi Kunci
la menjelaskan, penegakan aturan terhadap pelaku usaha yang belum memenuhi ketentuan sertifikasi halal akan dilakukan secara bertahap. Untuk saat ini, tindakan yang dapat diberikan masih berupa sanksi administratif.
"Tindakan dari kami memang masih terbatas, hanya administratif," katanya.
Mamat mengatakan sanksi akan diawali dengan pemberian surat peringatan pertama. Jika dalam waktu 30 hari tidak ada tindakan dari pelaku usaha, surat peringatan kedua akan diberikan.
Baca Juga: Disdagin: Per Awal September 2026 Daging dan Telur Ayam di Sukabumi Turun Harga
Apabila kembali tidak ada tindak lanjut, surat peringatan ketiga akan disertai penindakan terhadap produk yang beredar. "Kita memberikan peringatan, surat peringatan pertama. Dalam tiga puluh hari tidak ada tindakan, keluarkan lagi surat kedua, lalu tidak juga ada tindakan lagi, lalu surat yang ketiga adalah penindakan semua produk yang beredar itu harus ditarik," jelasnya.
Sementara bagi penyedia makanan, tahapan penindakan juga dilakukan melalui peringatan pertama hingga ketiga. Jika setelah diberikan peringatan tidak ada pergerakan untuk memenuhi ketentuan sertifikasi halal, penyedia makanan dapat diminta untuk menutup usahanya.
"Untuk penyedia makan, akan diberikan peringatan satu, dua. Tidak ada pergerakan, lalu ketiganya kita akan minta ditutup." pungkas Mamat dilansir dari suara.com.












