SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terkait penyidikan dugaan korupsi penerimaan uang oleh penyelenggara negara.
Tiga pejabat Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi ketiga saksi tersebut yakni Kepala Bappenda Adi Mulyadi (AM), ASN Bappenda berinisial GS, serta Kepala Subbagian Keuangan Bappenda berinisial RS.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama AM selaku Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor, GS selaku ASN Bappenda Kabupaten Bogor, dan RS selaku Kepala Subbagian Keuangan Bappenda Kabupaten Bogor,” ujar Budi kepada awak media, Senin (31/8/2026).
Selain ketiga pejabat Bappenda, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, Yunita Mustika Putri.
Baca Juga: CC 300 Libas Double Track Bogor - Sukabumi: Persiapan KRL Paledang - Cigombong - Cicurug
Sita Barang Bukti Rp1,5 Miliar dan Geledah 3 Dinas
Dikutip dari suarajabar.id, pemeriksaan saksi ini merupakan tindak lanjut dari peningkatan status perkara ke tahap penyidikan melalui surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Perkara ini berfokus pada dugaan pemotongan uang upah pungut di lingkungan Bappenda.
Selain kasus Bappenda, KPK juga tengah menyidik dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Dalam rangkaian penyelidikan awal, tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp1,5 miliar.
Guna melengkapi alat bukti, penyidik KPK sebelumnya menggeledah kantor Bappenda dan BKPSDM Kabupaten Bogor pada 27 Agustus 2026, disusul penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan pada 28 Agustus 2026. Hingga saat ini, KPK belum menetapkan pihak mana pun sebagai tersangka.
Bupati Bogor Rudy Susmanto Buka Suara: Jamin Pelayanan Tetap Berjalan
Menanggapi proses hukum yang menyeret bawahannya, Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan bahwa Pemkab Bogor memberikan ruang penuh kepada KPK untuk bekerja secara profesional dan tanpa intervensi.
Rudy mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
"Kita tetap kedepankan asas praduga tak bersalah. Biarkan proses hukum berjalan, biarkan aparat penegak hukum melakukan tahapan-tahapan dan langkah-langkahnya," ujar Rudy, Senin (31/8/2026).
“Kalau kita sayang terhadap Kabupaten Bogor, kita ingin Bogornya maju, kita ingin Bogornya terbangun, jangan membuat opini-opini sendiri. Biarkan aparat penegak hukum bekerja tanpa intervensi dari pihak mana pun,” tambahnya.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Ungkap Alasan Pemprov Jabar Rencanakan Pinjaman Rp3,4 Triliun ke PT SMI
Ia kemudian menjamin bahwa rangkaian proses hukum di KPK tidak akan mengganggu jalannya pelayanan publik maupun agenda pembangunan infrastruktur strategis di Kabupaten Bogor.
“Pelayanan tidak boleh terganggu sama sekali,” tegas Rudy.
Rudy memastikan sejumlah agenda pembangunan dan konektivitas antarwilayah di Kabupaten Bogor tetap berjalan sesuai rencana. Di antaranya pembangunan konektivitas Jalan Tegar Beriman menuju Bojonggede-Kemang serta pengembangan poros baru di wilayah selatan menuju Cisarua.
Selain itu, Pemkab Bogor juga mendorong konektivitas wilayah barat melalui Jalan Melasari hingga Sukabumi serta pengembangan wilayah Bogor Timur, termasuk koneksi Transyogi dengan pusat pertumbuhan ekonomi baru.
“Kasihan masyarakat. Kita jumlah penduduk terbesar se-Indonesia, jangan sampai beberapa persoalan yang ada di Kabupaten Bogor akhirnya membuat penyelenggara pemerintahan yang lain takut untuk melangkah,” katanya.
Rudy mengajak seluruh pihak tetap optimistis melanjutkan pembangunan sembari menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
“Kita berikan semangat bersama-sama dan kita hormat kepada proses hukum yang sedang berjalan. Kita sayang Bogor, kita sayang Indonesia,” pungkasnya.
Sumber: Suarajabar.id















