SUKABUMIUPDATE.com – Persoalan akses dan pembiayaan pendidikan menjadi salah satu perhatian dalam kegiatan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Muhammad Jaenudin, di Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Senin (24/8/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Jaenudin menyoroti sejumlah kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat di sektor pendidikan, mulai dari pendidikan tingkat SMA/SMK dan SLB hingga beasiswa bagi mahasiswa di perguruan tinggi.
Sebagai anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Jaenudin mengatakan pendidikan merupakan salah satu sektor yang menjadi ruang lingkup pengawasan legislatif. Selain pendidikan, Komisi V juga membidangi kesehatan, ketenagakerjaan dan keagamaan.
Menurut Jaenudin, pemerintah harus memastikan kebijakan pendidikan tidak hanya berbicara mengenai tersedianya fasilitas dan layanan belajar, tetapi juga memberikan jaminan agar peserta didik tidak terbebani persoalan biaya yang dapat menghambat keberlanjutan pendidikan mereka.
Jaenudin menegaskan, untuk jenjang SMA, SMK negeri maupun SLB negeri di Jawa Barat, Pemprov Jabar memastikan tidak ada lagi pungutan yang dibebankan kepada peserta didik.
Kebijakan tersebut, kata dia, harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap hak siswa setelah menyelesaikan pendidikan, termasuk hak memperoleh ijazah.
"Tidak boleh ada murid yang ijazahnya ditahan oleh sekolah negeri," kata Jaenudin dihadapan warga Jl Samsi.
Baca Juga: 6 Destinasi Wisata di Sukanagara, Cianjur, Menikmati Curug Hingga Bersantai di Atas Bukit
Ia menilai ijazah merupakan dokumen penting bagi peserta didik karena menjadi salah satu syarat untuk melanjutkan pendidikan maupun memasuki dunia kerja. Karena itu, persoalan administrasi atau tunggakan biaya tidak semestinya menghilangkan hak siswa untuk memperoleh dokumen kelulusannya.
Bahkan, persoalan penahanan ijazah juga seharusnya tidak terjadi di sekolah swasta. Namun, Jaenudin mengakui terdapat perbedaan pendekatan antara sekolah negeri dan swasta karena pemerintah provinsi belum sepenuhnya memberikan dukungan pembiayaan kepada sekolah swasta.
"Termasuk di sekolah swasta seharusnya tidak boleh ada ijazah yang ditahan karena tunggakan. Tunggakan bukan kewajiban murid, tetapi kewajiban orang tua," ujarnya.
Menurutnya, pemerintah perlu mencari formulasi yang dapat menjaga hak peserta didik sekaligus memperhatikan keberlangsungan operasional sekolah swasta.
Tak hanya pendidikan menengah, Jaenudin juga mengungkap kondisi program bantuan pendidikan untuk mahasiswa jenjang S1 dan S2. Ia mengatakan, sebelumnya Pemprov Jawa Barat memiliki program bantuan bagi mahasiswa kurang mampu yang tidak memperoleh Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Bantuan tersebut, kata dia, diberikan sekitar Rp8 juta per tahun kepada mahasiswa yang memenuhi kriteria.
Namun, keberlanjutan program tersebut saat ini masih dalam pembahasan antara DPRD Jawa Barat dengan Pemprov Jawa Barat.
"Untuk beasiswa S1 dan S2 dulu ada bagi mahasiswa yang tidak mampu dan tidak dapat KIP, bantuan diberikan Rp8 juta per tahun," katanya.
Baca Juga: Baru Dibuka Sudah Retak, GMNI Desak Audit Teknis Proyek Jalan Prana Rp2,17 Miliar
Jaenudin menjelaskan, kebijakan efisiensi anggaran menjadi salah satu pertimbangan dalam pembahasan program tersebut. Akibatnya, bantuan beasiswa bagi mahasiswa tersebut untuk sementara masih tertahan.
"Pemprov Jawa Barat dan DPRD masih diskusi terkait anggaran karena hari ini efisiensi. Jadi program beasiswa saat ini masih tertahan," ujarnya.
















