SUKABUMIUPDATE.com - Pria berinisial IS, guru ngaji di lingkungan warga Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, diamankan pihak kepolisian pada Selasa (6/10/2026). Ia dilaporkan melakukan dugaan perbuatan asusila terhadap sedikitnya tujuh anak laki-laki di wilayah tersebut.
Kasus tersebut mencuat setelah keluarga salah satu korban melaporkan dugaan pencabulan kepada Satreskrim Polres Sukabumi, pada 3 Oktober 2026. Dari penyelidikan polisi, ditemukan sejumlah korban lain.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, mengatakan hingga kini terdapat tujuh korban yang telah terkonfirmasi dan menjalani pemeriksaan. Para korban seluruhnya laki-laki, dengan beberapa di antaranya masih duduk di bangku SMP.
"Sampai saat ini untuk korban yang sudah terkonfirmasi ada sebanyak 7 korban, yang sampai saat ini masih kita dalami terkait dengan bentuk perbuatannya yang dilakukan oleh IS tersebut kepada masing-masing korban," kata Dudi.
Baca Juga: Rekap FIFA ASEAN Cup 2026: Timnas Indonesia Juara, Mitchell Baker Top Skor, Ole Romeny Top Assist
Perbuatan tersebut diduga berlangsung sejak Agustus 2026 hingga kejadian terakhir yang dilaporkan kepada polisi. Bermula ketika IS mengajak korban bermain di sekitar rumahnya di wilayah Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi.
Korban kemudian dipanggil untuk datang ke rumah IS di wilayah Desa Kertaangsana, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi. Setelah korban datang, IS diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban.
"Selanjutnya, setelah korban mengikuti ajakan si IS, kemudian korban duduk di pangkuan IS dan disuruh untuk membuka celananya," kata Dudi.
Polisi menyebut tindakan tersebut dikategorikan sebagai perbuatan asusila atau cabul. Di tengah penyidikan perkara tersebut, polisi juga mengungkap aktivitas IS di lingkungan tempat tinggalnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, IS disebut kerap mengisi pengajian untuk warga sekitar.
Baca Juga: UU Satu Data Indonesia Resmi Disahkan, Atur AI hingga Data Acuan Penyaluran Bansos
"Dari hasil pemeriksaan kami terhadap tersangka bahwa terlapor atau terduga pelaku ini memang sering mengisi pengajian di sekitaran lokasi terhadap warga sekitar," ujar Dudi.
Atas perkara tersebut, IS disangkakan dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana.
"Pasal yang disangkakan terhadap IS adalah Pasal 473 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan atau Pasal 418 Ayat (2) Huruf b, dan Pasal 417 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan atau Pasal 415 Huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII Angka 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," jelasnya.
"Dan kepada korban lain yang memang belum dapat kami temukan atau dapat kami identifikasi, agar laporkan pada kami untuk dapat kami tindak lanjuti dalam pemberian trauma healing terhadap korban untuk memulihkan psikologis dari korban-korban perbuatan dari pelaku tersebut," pungkasnya.


















