Jejak Budi Azhar dan Asep Japar di Panggung Politik, Menuju Golkar 1 Sukabumi

Sukabumiupdate.com
Kamis 20 Agu 2026, 15:46 WIB
Jejak Budi Azhar dan Asep Japar di Panggung Politik, Menuju Golkar 1 Sukabumi

Budi Azahar Mutawali dan Asep Japar saat kegiatan partai Golkar | Foto : Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com – Perebutan kursi Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi terus menjadi perbincangan yang menarik. Dua sosok yang kini santer akan maju dan berasal dari latar belakang berbeda terus melakukan manuver senyap demi kemungkinan terpilih. Keduanya adalah Budi Azhar Mutawali dan Asep Japar.

Musyawarah Daerah (Musda) memang belum memiliki kepastian waktu. Hingga sepuluh hari menjelang akhir sesuai intruksi DPP Golkar Musda kota/kabupaten paling lambat 30 Agustus 2026, di Kabupaten Sukabumi belum ada informasi persiapan yang pasti.

“Masih belum (katingalina masih belum ada perkembangan),” ujar sumber internal DPD Golkar Kabupaten Sukabumi saat dikonfirmasi sukabumiupdate.com, Rabu (19/8/2026).

Meski ada persaingan, dihadapan publik kedua tokoh ini nampak akur. Tuntutan jabatan dan tugas yang melekat sebagai Ketua DPRD dan Bupati membuat mereka berdua seringkali berada dalam satu panggung yang sama.

Latar belakang Budi Azhar dan Asep Japar

Benar, keduanya datang dari latar belakang yang berbeda. Budi merupakan kader yang tumbuh dari struktur internal partai dan meniti karier politik melalui jenjang organisasi serta parlemen.

Sementara Asep Japar adalah birokrat senior yang menghabiskan sebagian besar kariernya di pemerintahan sebelum terjun ke politik dan kemudian dipercaya menjadi Bupati Sukabumi.

Perbedaan latar belakang tersebut membuat kontestasi Musda Golkar Kabupaten Sukabumi bukan sekadar pertarungan dua figur. Di dalamnya terdapat dua model kepemimpinan yang sedang berhadapan: kaderisasi internal dan kekuatan figur kepala daerah.

Budi Azhar dan jalan panjang karir partai

Budi Azhar Mutawali bukan nama baru dalam struktur Golkar Kabupaten Sukabumi. Lahir di Sukabumi pada 16 September 1980, Budi menempuh pendidikan S1 Ilmu Pemerintahan di STISIP Syamsul Ulum.

Perjalanan politiknya dimulai dari tingkat paling bawah. Pada 2005–2010, ia dipercaya menjadi Pimpinan Kecamatan Sagaranten. Posisi tersebut menjadi sekolah politik pertamanya. Berada di tingkat kecamatan membuat Budi berhadapan langsung dengan struktur partai sekaligus masyarakat di tingkat akar rumput.

Dari sana, karier organisasinya bergerak naik. Pada 2010–2015, Budi dipercaya menjadi Wakil Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi. Lima tahun berikutnya, ia mendapat amanah sebagai Bendahara DPD.

Sejak 2020, Budi menjabat Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi.

Jejak tersebut menunjukkan bahwa Budi tidak datang ke bursa kepemimpinan Golkar secara tiba-tiba. Ia melewati sejumlah jenjang organisasi sebelum akhirnya berada di lingkaran utama partai.

Pengalaman politiknya juga diperkuat oleh perjalanan panjang di parlemen.

Budi menjadi anggota DPRD Kabupaten Sukabumi periode pertama pada 2009–2014. Pada periode berikutnya 2014-2019, ia sekaligus dipercaya menjadi Ketua Komisi sekaligus Ketua Fraksi Golkar.

Pada 2019–2024, posisi Budi kembali meningkat menjadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi. Dan kini, ia menduduki kursi Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi untuk periode 2024–2029.

Empat periode di parlemen membuat Budi memiliki pengalaman panjang dalam legislasi, penganggaran dan pengawasan pemerintahan daerah.

Selain aktif di organisasi partai. Budi Azhar juga aktif di organisasi kepemudaan dan keolahragaan.

Di kepemudaan, Budi sempat tercatat sebagai Wakil Ketua DPD KNPI Kabupaten Sukabumi. Sementera di keolahragaan, Budi memimpin langsung PSSI Kabupaten Sukabumi dan IPSI Kabupaten Sukabumi.

Profil Asep Japar dan Budi Azhar.Kekuatan Asep Japar dan Budi Azhar | Foto : Ayy

Asep Japar dan modal birokrasi

Jika Budi tumbuh dari partai, Asep Japar menempuh jalan yang berbeda.

Asep Japar lahir di Garut, 10 November 1963. Pendidikan dasar hingga menengah ditempuh di Garut sebelum melanjutkan pendidikan tinggi di Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Politik Garut.

Ia memperoleh gelar Doktorandus pada 1989 dan kemudian meraih gelar Magister Manajemen dari Sekolah Tinggi Manajemen IMMI Jakarta pada 2002.

Karier Asep sebagian besar berlangsung di birokrasi pemerintahan Kabupaten Sukabumi.

Pada 1990–2005, ia bertugas di Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Kabupaten Sukabumi. Kariernya kemudian berlanjut di Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi pada 2005–2006.

Setelah itu, ia dipercaya menjadi Kepala Bagian Perlengkapan Kabupaten Sukabumi pada 2006–2009.

Nama Asep semakin dikenal ketika hampir seluruh tahun memimpin Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sukabumi selama 2009–2019.

Pada 2019, ia kemudian dipercaya menjadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi hingga pensiun pada 1 Desember 2023.

Puluhan tahun berada di pemerintahan menjadi modal utama Asep ketika memasuki politik. Asep Japar mulai bergabung dengan Partai Golkar pada 2024 dan dipercaya menjadi Bendahara Badan Saksi Nasional DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi.

Tak lama berselang, panggung politik membawanya ke posisi yang lebih tinggi. Asep Japar terpilih sebagai Bupati Sukabumi periode 2025–2030. Posisi ini menjadi modal politik yang tidak kecil. Ia memiliki mandat elektoral sekaligus pengalaman sebagai kepala daerah.

Saat ini, Asep Japar menjadi Ketua Bidang Pemenangan Pemilu untuk Dapil V DPD Golkar Jawa Barat.

Baca Juga: Budi Azhar vs Asep Japar: Peta Persaingan Jelang Musda Golkar Sukabumi

Bertemu di persimpangan

Budi Azhar Mutawali secara resmi telah mengkonfirmasi langsung kepada sukabumiupdate.com terkait informasi rencana pencalonannya menjadi ketua DPD Golkar Kabupaten Sukabumi. Demikian juga para pendukungnya terutama para pemegang hak suara dari kalangan pengurus kecamatan (PK) membenarkan hal itu.

Sementara Asep Japar, meski riuh di media sosial, hingga kini sukabumiupdate.com belum menerima pernyataan resmi. Apakah Asep Japar benar minat dan akan maju menjadi ketua DPD Golkar Kabupaten Sukabumi? Atau hanya sekadar manuver pendukung?.

Infrormasi Asep Japar maju menjadi calon Ketua DPD memang masih banyak yang meragukan, mengingat Asep Japar sebelumnya disebut pernah menyatakan diri tidak akan maju dalam pemilihan Ketua DPD. Bahkan pernyataan tersebut sempat dilontarkan dalam forum yang dihadiri pengurus DPD dan PK se Kabupaten Sukabumi.

Namun, ditengah belum ada kepastian waktu Musda, kini, baik kalangan internal maupun publik melihat kedua tokoh ini bertemu di persimpangan dan sedang bersiap menuju arena yang sama.

Mekanisme Musda dan tiket pencalonan

Ketua PK Jampangtengah, Nurdeni, menegaskan mekanisme Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar diatur secara rigid oleh Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Peraturan Organisasi, serta Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) DPP Partai Golkar. Agenda utamanya meliputi evaluasi laporan pertanggungjawaban pengurus lama, penyusunan program kerja, dan pemilihan ketua baru melalui tahapan penjaringan, pencalonan, hingga pemilihan yang sah.

“Golkar adalah partai paling demokratis. Sepelik apa pun situasinya, Musda itu wajib adanya, wajib prosesnya. Tidak ada istilah penunjukan langsung ketua tanpa Musda, tidak ada hasil Musda yang berbeda dengan yang ditetapkannya. Misalnya, saat Pak Marwan mendapat diskresi untuk periode ketiganya, Musda tetap dilaksanakan,” katanya.

Di Kabupaten Sukabumi, secara keseluruhan, pemilihan Ketua DPD ditentukan oleh 52 pemilik suara. Komposisinya terdiri dari 47 suara Pimpinan Kecamatan (PK), 1 suara organisasi pendiri partai, 1 suara sayap partai, 1 suara DPD Partai Golkar Jawa Barat, 1 suara DPD Golkar Kabupaten Sukabumi demisioner, dan 1 suara Dewan Pertimbangan DPD Golkar Kabupaten Sukabumi. InformasiKabupaten Sukabumi

Asep Japar terganjal tiket pencalonan

Juklak Nomor JUKLAK-02/DPP/GOLKAR/IV/2025 tentang Penyelenggaraan Musyawarah Partai Golongan Karya, mengatur sejumlah persyaratan bagi bakal calon ketua. Salah satunya berkaitan dengan pengalaman sebagai pengurus partai sekurang-kurangnya satu periode pada tingkatannya, satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawahnya, atau pengalaman sebagai pengurus organisasi pendiri maupun organisasi yang didirikan partai.

Bakal calon juga harus memenuhi sejumlah persyaratan lain, antara lain memiliki kapabilitas dan akseptabilitas, memenuhi prinsip prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas dan tidak tercela, berdomisili di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan, serta memperoleh dukungan sekurang-kurangnya 30 persen dari pemegang hak suara.

Ketentuan itu kemudian menjadi bagian dari perbincangan ketika nama Asep Japar mulai muncul. Sejumlah pihak mempertanyakan apakah pengalaman Asep di dalam struktur Partai Golkar telah memenuhi ketentuan tersebut.

Namun, aturan juga membuka ruang apabila terdapat bakal calon yang tidak memenuhi kriteria persyaratan. Dalam kondisi tersebut, calon dapat maju setelah memperoleh persetujuan dari Ketua Umum DPP Partai Golkar.

Dengan demikian, ada dua pintu yang bisa dilewati: tiket administratif dan tiket politik (diskresi).

Dari informasi yang dihimpun sukabumiupdate.com, hingga berita ini ditayangkan, permohonan agar DPP memberikan persetujuan kepada Asep Japar untuk pencalonan DPD Golkar Kabupaten Sukabumi masih dalam proses.

"Surat permohonan diskresi untuk beberapa kepala daerah sudah diajukan oleh DPD Golkar Jawa Barat kepada Ketua Umum DPP.  Apakah surat diskresi sudah keluar dari DPP atau belum saya kurang tahu. Mungkin on proses," kata seorang fungsionaris DPP Golkar yang juga Ketua AMPI Kabupaten Sukabumi, Nurman saat dikonfirmasi.

Berita Terkait
Berita Terkini