Datangi Kades Tenjojaya: Warga Desak Tegas Soal Lahan Berstatus Sitaan Kejati Jabar

Sukabumiupdate.com
Senin 20 Jul 2026, 19:32 WIB
Datangi Kades Tenjojaya: Warga Desak Tegas Soal Lahan Berstatus Sitaan Kejati Jabar

Lahan HGB Bogorindo di Desa Tenjojaya Cibadak Kabupaten Sukabumi (Sumber: dok sukabumiupdate)

SUKABUMIUPDATE.com - Warga mendatangi Kantor Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Senin (20/7/2026), mempertanyakan aktivitas PT Bogorindo yang menurut mereka masih berlangsung. Warga mendesak tindak lanjut kesepakatan penghentian aktivitas perusahaan hingga perusahaan dapat menunjukkan legalitasnya, karena lahan kegiatan perusahaan disebut berstatus sitaan Kejati Jabar (Kejaksaan Tinggi Jawa Barat).

Salah satu warga yang datang ke Kantor Desa Tenjojaya menegaskan pemerintah desa harus tegas dalam menindaklanjuti kesepakatan terkait penghentian aktivitas PT Bogorindo. Menurut dia kesepakatan itu dibuat agar perusahaan tidak melakukan kegiatan apa pun sebelum dapat menunjukkan legalitasnya.

"Karena masih ada aktivitas di lahan tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Orca di Teluk Palabuhanratu, Paus Pembunuh di Sekitar Bagan Nelayan Sukabumi

Dodi menyebut saat ini masih ada penjagaan petugas keamanan di lokasi yang menurutnya merupakan objek sitaan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Selain itu, juga ada aktivitas perawatan tanaman.

"Harusnya steril sesuai dengan kesepakatan yang dibangun sebelum pihak perusahaan itu bisa menunjukkan legalitasnya. Jangan dulu aktivitas, untuk menjaga kondusifitas,” ucapnya.

Dodi mengatakan keberadaan petugas keamanan di lokasi mulai diketahui warga sekitar satu bulan lalu. "Kurang lebih sebulan yang lalu pihak perusahaan menurunkan beberapa sekuriti di bawah naungan perusahaan pihak ketiga dari PT Bogorindo," katanya.

Baca Juga: Ranking FIFA Terbaru Usai Piala Dunia 2026: Spanyol Gusur Argentina, Inggris Naik ke Empat Besar

Meski tidak memiliki dokumentasi berupa foto maupun video, Dodi menegaskan persoalan tersebut sebelumnya telah dibahas melalui musyawarah dengan perusahaan penyedia sekuriti yaitu PT Haidar.

Bagi warga, keberadaan petugas keamanan di lokasi tetap dianggap sebagai bagian dari aktivitas perusahaan yang seharusnya belum dilakukan. "Itu seolah-olah bentuk apapun sama saja kegiatan," katanya.

Terkait legalitas yang dipersoalkan warga, Dodi mengatakan pihak perusahaan selama ini menyampaikan bahwa lahan tersebut merupakan milik PT Bogorindo berdasarkan Hak Guna Bangunan (HGB). Namun menurutnya, HGB tersebut masih berstatus sitaan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Baca Juga: 17 Tahun Menanti Perbaikan Irigasi Cikadu, Dinas PU Sukabumi: Diusulkan ke Inpres 2026

Dodi mengungkapkan, sebelum mendatangi kantor desa, warga telah beberapa kali berupaya melakukan komunikasi. Selain itu, ia juga menyebut adanya laporan dari pihak perusahaan terhadap sejumlah warga ke kepolisian yang menurutnya membuat masyarakat resah.

"Sudah beberapa kali. Ada beberapa warga dilaporkan ke Polda, ke Polres, ada pemanggilan-pemanggilan sehingga membuat resah dan gaduh," katanya.

Menurut Dodi, Pemerintah Desa Tenjojaya selama ini telah mengeluarkan surat penghentian aktivitas. Namun, warga berharap pemerintah desa tidak hanya menerbitkan surat, melainkan juga melakukan peneguran secara langsung kepada pihak perusahaan.

Baca Juga: Hidden Gem di Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Curug Macan Punya Pesona Masih Alami

"Pemdes sudah mengeluarkan surat penghentian. Sekarang masyarakat ingin tindak nyatanya," ujarnya.

Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara jelas sehingga polemik berakhir. "Harapannya legalitas Bogorindo bisa ditunjukkan. Kami berupaya supaya permasalahan ini terang benderang selesai," katanya.

Dodi mengatakan warga yang mempertanyakan masalah ini berencana menyampaikan aspirasi ke Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan Gubernur Jawa Barat.

Baca Juga: Tak Jauh dari Curug Sanghyang Taraje, Ada Curug Sanghyang Santen yang Tak Kalah Indah

Sementara itu, Kepala Desa Tenjojaya, Jamaludin Azis, menyampaikan kedatangan warga berkaitan dengan permintaan mediasi antara para penggarap dengan pihak perusahaan. "Itu kaitan para penggarap dengan perusahaan minta dimediasi," tulis Jamaludin Azis saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Sebelumnya, Pemerintah Desa Tenjojaya juga telah menerbitkan surat penghentian kegiatan kepada PT Bogorindo Cemerlang. Dalam surat tersebut disebutkan permintaan penghentian dilakukan untuk menjaga keamanan dan kondusifitas wilayah Desa Tenjojaya.

Dalam berita acara musyawarah penyelesaian permasalahan akibat kegiatan PT Bogorindo Cemerlang di wilayah Desa Tenjojaya, tercantum kesepakatan agar perusahaan menghentikan seluruh kegiatan dan menarik alat berat sampai dapat menunjukkan sejumlah dokumen, diantaranya sertifikat kepemilikan lahan yang sah, putusan pengadilan terkait status kepemilikan lahan, serta surat izin kegiatan dari dinas terkait.

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini