SUKABUMIUPDATE.com - Aktivitas tambang emas diduga ilegal di pinggir aliran Sungai Cikaso, tepatnya di Desa Bantarpanjang, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi, membuat warga sekitar resah. Limbah tanah hasil aktivitas tambang mencemari aliran sungai yang selama ini digunakan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari.
SM (35 tahun) warga setempat mengungkapkan, awalnya aktivitas tambang tersebut hanya dilakukan oleh satu hingga dua orang. Namun, dalam beberapa bulan terakhir jumlah penambang terus bertambah hingga mencapai puluhan orang.
“Awalnya cuma sedikit yang menambang, sekarang sudah banyak. Mesin juga sudah hampir 30 unit,” ujar SM kepada Sukabumiupdate.com, Minggu (17/5/2026).
Baca Juga: Pimpin Persib Bandung Menghadapi PSM Makassar, Ini Komentar Igor Tolic
Menurutnya, aktivitas tambang berada di Kampung Cicadas, Desa Bantarpanjang. Selain itu, terdapat pula lokasi tambang di seberang Sungai Cikaso yang masuk wilayah Kecamatan Pabuaran. Pemilik lahan dan para penambang disebut merupakan warga Desa Bantarpanjang.
SM menjelaskan, para penambang melakukan aktivitas di lahan pribadi yang berada dekat aliran Sungai Cikaso serta kawasan perkebunan pinus milik Perhutani. Material tanah disemprot menggunakan mesin selang bertekanan tinggi atau yang biasa disebut warga dengan istilah “ngaguguntur”.
Akibat aktivitas tersebut, air bercampur lumpur dan tanah mengalir langsung ke Sungai Cikaso. Kondisi itu membuat warga khawatir karena sungai tersebut selama ini dimanfaatkan masyarakat untuk mandi dan mencuci pakaian.
Baca Juga: Remaja dalam Jaringan Prostitusi Anak, Dibalik Remang Karaoke Room
“Sekarang air sungai sering keruh karena limbah tanah dari tambang. Padahal warga biasa pakai air sungai untuk mandi dan mencuci,” katanya.
Warga berharap pemerintah daerah serta aparat terkait segera turun tangan melakukan penertiban sebelum dampaknya semakin meluas dan merusak lingkungan sekitar. Selain dikhawatirkan mencemari sungai, aktivitas tambang dengan metode penyemprotan tanah itu juga dinilai berpotensi menyebabkan kerusakan lahan hingga memicu longsor di sekitar bantaran sungai.
“Memang itu lahan milik pribadi, tapi tetap harus ada legalitasnya agar tidak berdampak pada lingkungan. Aktivitasnya juga sudah hampir tiga bulan,” tambahnya.







