SUKABUMIUPDATE.com - Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Hery Susanto sebagai tersangka. Hal ini mengejutkan publik, karena Hery Susanto belum lama dipilih dan dilantik Presiden RI Prabowo Subianto sebagai Ketua Ombudsman RI.
Melansir berbagai sumber, Herry keluar dari Gedung Pidsus Kejagung menggunakan rompi tahanan pink pada pukul 11:20 WIB, Kamis 16 April 2026. Hery baru saja terpilih dan mengucapkan sumpah/janji jabatan di hadapan Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara pada 10 April 2026 untuk jabatan sebagai Ketua Ombudsman periode 2026-2031.
Korps Adhyaksa kembali mengguncang publik. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi besar terkait tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013-2025.
Baca Juga: Pemerintah Gelontorkan Hampir Rp1 Triliun per Hari untuk Program Makan Bergizi Gratis
Dilansir dari suara.com, Direktur Penyidikan Jampidus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa status tersangka ini dijatuhkan setelah penyidik mengantongi bukti-bukti kuat melalui rangkaian penyelidikan mendalam. “Kami telah menetapkan saudara HS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel,” tegas Syarief di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis (16/4/2026).
Bermula dari sengketa perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) antara PT TSHI dengan Kementerian Kehutanan. Untuk meloloskan kepentingan perusahaan, diduga terjadi "kongkalikong" antara pihak PT TSHI dengan Hery Susanto. Hery diduga mengintervensi agar kebijakan atau surat yang dikeluarkan Kementerian Kehutanan dikoreksi oleh Ombudsman. Tujuannya sangat spesifik: agar PT TSHI bisa menentukan sendiri nominal beban PNBP yang harus mereka bayar ke negara.
Sebagai imbalan atas 'jasa' pengaturan kebijakan tersebut, Hery Susanto diduga menerima aliran dana panas. Dari hasil penyidikan sementara, total uang yang mengalir ke kantongnya mencapai Rp1,5 miliar yang diserahkan oleh RM, Direktur PT TSHI, uang tersebut saat ini menjadi barang bukti yang disita Kejagung.
Baca Juga: Ada Proyek Pengembangan Stasiun Bogor, Jalur KRL 6-8 Ditutup Sementara Selama 3 Bulan
Kejagung juga langsung melakukan tindakan penahanan. Untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut, Hery kini resmi menghuni jeruji besi Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan.




