SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, A Yamin, menyoroti dinamika pengawasan minuman beralkohol (miras) di Kota Sukabumi yang dinilai masih memicu polemik. Ia mendesak pemerintah daerah segera mempertegas implementasi Peraturan Daerah (Perda) agar tidak terjadi ketidakpastian di lapangan.
Yamin membandingkan kondisi di Kota Sukabumi dengan Kabupaten Sukabumi. Menurutnya, wilayah Kabupaten relatif lebih kondusif karena memiliki regulasi yang lebih jelas dan tegas terkait peredaran miras, sehingga pengawasannya jauh lebih terukur.
“Kalau di kabupaten relatif sudah aman karena perdanya jelas. Di kota ini yang masih menjadi perhatian bersama,” ujar Yamin.
Baca Juga: Komisi V DPRD Jabar Tinjau Proyek Mangkrak SMAN 1 Cibitung, A Yamin Desak Evaluasi Total
Ia menegaskan bahwa kunci efektivitas aturan terletak pada koordinasi lintas sektoral. Yamin meminta Dinas Perdagangan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai garda terdepan penegak Perda untuk lebih bersinergi dengan aparat penegak hukum.
“Pengawasan harus diperketat. Koordinasi antara Dinas Perdagangan dan Satpol PP tidak boleh jalan sendiri-sendiri. Sinergi ini penting agar aturan berjalan efektif dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat,” tegasnya.
Baca Juga: A Yamin Dorong RSUD Jampangkulon Tingkatkan Fasilitas agar Kurangi Rujukan Pasien ke Luar Daerah
Lebih lanjut, Yamin mengingatkan bahwa status daerah sebagai destinasi wisata membawa konsekuensi kebijakan yang kompleks. Meski pariwisata seringkali bersinggungan dengan kebutuhan tertentu, ia menekankan bahwa norma masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
“Kalau wilayah itu jadi kawasan wisata, harus jelas pembatasannya. Mana yang boleh, mana yang tidak. Semua harus diatur dengan tegas,” katanya.
Ia menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa regulasi yang konsisten adalah kunci menjaga ketertiban umum. Kebijakan daerah harus tetap berpijak pada perlindungan kepentingan masyarakat luas serta penghormatan terhadap norma-norma lokal yang berlaku.




