Cekcok Ekonomi dan Pengaruh Miras, Motif Pria Lembursitu Cekik IRT di Warudoyong Sukabumi

Sukabumiupdate.com
Jumat 23 Jan 2026, 16:06 WIB
Cekcok Ekonomi dan Pengaruh Miras, Motif Pria Lembursitu Cekik IRT di Warudoyong Sukabumi

Ilustrasi penganiayaan yang dilakukan suami siri terhadap istrinya di Warudoyong, Kota Sukabumi. (Sumber: Freepik)

SUKABUMIUPDATE.com - Polisi mengungkap pemicu di balik dugaan penganiayaan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial SF (30) oleh seorang pria inisial SR (30) diduga dipicu karena masalah ekonomi serta pengaruh minuman keras (Miras).

Diketahui, dugaan penganiayaan itu dilakukan di sebuah kompleks Perumahan Rahesta II Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi pada awal Agustus 2025 lalu dengan cara pelaku mencekik leher korban hingga tidak berdaya. Keduanya disebut memiliki hubungan suami istri melalui pernikahan siri.

“Itu karena ribut kan nikah siri, ribut biasa, masalah ekonomi, suaminya mabok,” kata Kapolsek Warudoyong, Polres Sukabumi AKBP Ridwan saat dikonfirmasi sukabumiupdate.com, Jumat (23/1/2025).

Merasa dirugikan dan terancam, SF melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian dan terduga pelaku berhasil diamankan pada Rabu 21 Januari 2026, namun tidak dilakukan penahanan mengingat insiden dugaan penganiayaan tersebut masuk kategori tindak pidana ringan (Tipiring).

Baca Juga: Dentuman Bola Api di Langit Selatan Cianjur Sukabumi dan 4 Fenomena Astronomi Bulan Januari 2026

“Kalau untuk penahanan, itu karena masuk tindak pidana ringan (tipiring) karena lukanya ringan, riskannya di kejaksaan masuk pasal tipiring. Sekarang kalau tipiring saya gak bisa nahan (lakukan penahanan) lukanya gak muncul,” kata dia.

Kendati demikian, Polisi menyebut upaya hukum akan terus dilanjutkan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan kepada terlapor, Polisi memberlakukan wajib lapor.

“Untuk sementara terlapor kooperatif jadi ya tidak dilakukan penahanan. Selama ini satu dia (terduga pelaku) kooperatif, dipanggil dia datang, keduanya dari korban pun lukanya gak ada bekas gak visum, gak fatal,” tutur dia.

Di sisi lain, AKBP Ridwan menjelaskan bahwa kasus ini tidak dapat dikenakan pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) mengingat status suami istri yang bersangkutan tidak terdaftar di kantor kementerian agama atau dilakukan secara pernikahan siri.

“Bukan (bukan KDRT) kan itu gak ada hubungan suami istri secara hukum, kecuali kalau dia membuktikan akta nikah bisa jadi kdrt, kan gak bisa itu mah nikah siri,” ujarnya.

Baca Juga: Curah Hujan Tinggi Mengakibatkan TPT Ambruk, Pangkalan Ojek di Warudoyong Ikut Tergerus

Diberitakan sebelumnya, seorang pria inisial SR (30 tahun) asal Lembursitu, Kota Sukabumi diamankan Polisi usai dilaporkan dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial SF (30 tahun) asal Parungseah, Kabupaten Sukabumi.

Berdasarkan informasi, peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi di kompleks Perumahan Rahesta II, Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, pada awal Agustus 2025 lalu.

Kapolsek Warudoyong, Polres Sukabumi Kota, AKBP Ridwan Ishak mengatakan insiden penganiayaan tersebut dilakukan dengan cara mencekik korban hingga tidak berdaya.

“Peristiwa penganiayaan tersebut menimpa seorang ibu rumah tangga berinisial SF. Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku diduga melakukan penganiayaan dengan cara mencekik leher korban hingga tidak berdaya, kemudian membanting telepon genggam milik korban,” ujar AKBP Ridwan kepada sukabumiupdate.com pada Kamis (22/1/2026).

Berita Terkait
Berita Terkini