Jadi Tersangka, Pelaku Rudapaksa Remaja Berkebutuhan Khusus di Sukabumi Masuk Sel Polisi

Sukabumiupdate.com
Selasa 12 Mei 2026, 13:01 WIB
Jadi Tersangka, Pelaku Rudapaksa Remaja Berkebutuhan Khusus di Sukabumi Masuk Sel Polisi

Ruang pelayanan Satreskrim Polres Sukabumi, Pelaku rudapaksa diamankan polisi (Sumber: sukabumiupdate)

SUKABUMIUPDATE.com - Satreskrim Polres Sukabumi berhasil mengamankan terduga pelaku kasus rudapaksa terhadap seorang remaja perempuan berkebutuhan khusus berinisial E (14 tahun), warga Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Pelaku diamankan setelah ditetapkan sebagai tersangka dan proses hukumnya naik ke tahap penyidikan.,

Pelaku adalah pemuda berinisial RA (21). Ia ditangkap aparat kepolisian pada Senin (11/5/2026) malam di kediamannya di wilayah Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu. KBO Reskrim Polres Sukabumi, Pready Sandha Purba membenarkan penangkapan tersebut. 

Menurutnya, pelaku diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga gelar perkara untuk menetapkan status tersangka. "Kami telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap terduga pelaku inisial RA (21). Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polres Sukabumi," ujar Pready kepada wartawan, pada Selasa (12/5/2026).

Baca Juga: Video Lomba Cerdas Cermat Viral, Juri Disebut Tak Konsisten Beri Penilaian

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu stel pakaian milik korban yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. "Barang bukti berupa satu stel pakaian milik korban," jelasnya.

Atas dugaan perbuatannya, RA dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Korban Diimingi Uang

Kasus rudapaksa ini terjadi pada 15 April 2026, di kawasan belakang lokasi pembangunan gedung kampus baru dekat Cagar Alam Panyaweuyan, Jalan Jayanti, Palabuhanratu, sekitar pukul 10.00 WIB. Kasus tersebut kini menjadi perhatian keluarga dan sejumlah pihak karena korban disebut mengalami trauma berat pasca kejadian.

Baca Juga: Bolos Sekolah di Jam Pelajaran, 12 Pelajar di Sukabumi Kedapatan Sembunyi di Gedung Terbengkalai

Paman korban, A (34), mengungkapkan keluarga pertama kali mengetahui dugaan kekerasan seksual tersebut setelah seorang penjaga kampus mengantarkan korban pulang ke rumahnya di kampung Gadog, Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu.

“Keponakan saya diduga dilecehkan bahkan sampai dirudapaksa. Ada indikasi ke arah pemerkosaan. Waktu kami lakukan visum pribadi tanpa pendampingan polisi, dokter menyampaikan ada indikasi lecet pada alat kelamin korban,” ungkap A saat ditemui, pada Senin (11/5/2026).

A menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi, korban pertama kali ditemukan di belakang gedung kampus, tepatnya di area semak-semak sekitar lokasi kejadian. Saat ditemukan, korban dalam kondisi menangis dan terlihat ketakutan.

Baca Juga: Depan RSUD Palabuhanratu Masih Ada Kendaraan Parkir Pasca Disidak Bupati, Ini Kata Satpol PP

“Saksi penjaga kampus itu yang pertama kali melihat langsung kejadian tersebut. Kejadiannya siang bolong sekitar jam 10,” katanya.

Korban yang merupakan anak berkebutuhan khusus disebut masih mampu menunjukkan alamat rumahnya kepada saksi. Namun, kondisi psikologis korban saat itu sangat terguncang.

A juga mengungkap dugaan bahwa pelaku membujuk korban menggunakan uang sebesar Rp5.000 sebelum membawa korban menggunakan sepeda motor ke lokasi kejadian. “Katanya korban diiming-imingi uang Rp5.000. Saat itu ibunya sedang mencari rongsokan dan anak ini terlepas dari pengawasan,” tambahnya.

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini