SUKABUMIUPDATE.com - Tim kuasa hukum pria berinisial S (33) menyoroti proses penanganan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang saat ini ditangani Polres Sukabumi. Mereka menilai kliennya diduga dikriminalisasi lantaran sejumlah bukti yang diajukan disebut belum dipertimbangkan secara menyeluruh, namun perkara tetap dilanjutkan ke tahap penyidikan.
S diketahui merupakan pria yang sebelumnya dilaporkan perempuan berinisial NL (31) atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Namun di tengah proses hukum berjalan, S juga melaporkan balik NL ke Polsek Cibadak atas dugaan penipuan bermodus romance scam.
Kuasa hukum S, Chandra Aghisna mengatakan kliennya bersikap kooperatif sejak awal pemeriksaan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/439/VIII/2025/SPKT/POLRES SUKABUMI/POLDA JAWA BARAT tertanggal 16 Agustus 2025.
Baca Juga: Nobar Film Pesta Babi di UMMI Berjalan Lancar, Mahasiswa Soroti Isu Papua & Kebebasan Akademik
“Klien kami kooperatif menghadiri pemeriksaan yang dilakukan penyidik. Kami telah lampirkan sejumlah bukti kepada penyidik, baik berupa bukti chat maupun video bujuk rayu NL yang selalu menyuruh klien kami datang ke kamar kos NL,” ujar Chandra kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (9/5/2026).
Menurutnya, pihak kuasa hukum telah dua kali menghadiri gelar perkara dan menilai unsur pidana yang dituduhkan kepada kliennya belum terpenuhi. Karena itu, mereka menduga terdapat unsur kriminalisasi dalam penanganan perkara tersebut.
“Kami nilai tidak ada bukti kuat untuk melanjutkan perkara ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan,” katanya.
Pihak kuasa hukum juga menyoroti permohonan mereka agar penyidik menghadirkan ahli pidana untuk menilai ada atau tidaknya unsur tindak pidana. Namun, permintaan tersebut disebut tidak ditindaklanjuti.
Baca Juga: Pilu Pasutri Paruh Baya di Sagaranten: Rumah Terbakar, 1 Ton Gabah dan Motor Hangus
“Hal yang sangat disayangkan adalah kami telah memohon melalui surat secara formal untuk dihadirkannya ahli dalam menilai ada atau tidaknya dugaan tindak pidana ini, namun hal tersebut tidak diindahkan oleh penyidik,” ujarnya.
Di sisi lain, S melalui kuasa hukumnya melaporkan NL ke Polsek Cibadak atas dugaan penipuan. Kasus tersebut bermula saat keduanya berkenalan melalui aplikasi Tinder dan menjalin hubungan asmara.
Kuasa hukum menyebut selama hubungan berlangsung, NL diduga beberapa kali meminta pinjaman uang kepada S dengan berbagai alasan kebutuhan mendesak dan cerita kesedihan. Mereka mengklaim total kerugian yang dialami kliennya mencapai lebih dari Rp500 juta.
Baca Juga: Gunakan Rigid Beton, Dinas PU Sukabumi Perbaiki Jalan Gudang-Caringinkulon
Selain dugaan penggunaan identitas palsu, pihak kuasa hukum juga mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan lain setelah melakukan klarifikasi langsung ke rumah NL.
“Hasil klarifikasi kami menemukan dugaan penggunaan nama palsu, usia palsu, status perkawinan palsu, hingga keadaan palsu yang menyatakan dirinya merupakan anak angkat,” kata Chandra.
Tak hanya itu, kuasa hukum S juga mengaku melakukan investigasi terkait dugaan akun pada “aplikasi hijau (MiChat)” yang disebut menggunakan foto diduga milik NL dengan nomor telepon yang sama.
Sementara itu, Azis Yusup yang masih selaku salah satu kuasa hukum S mengatakan laporan dugaan penipuan yang mereka ajukan kini telah melalui pemeriksaan ahli dan Laboratorium Forensik.
“Seluruh bukti yang kami lampirkan telah diperiksa Laboratorium Forensik demi tercapainya metode pembuktian dalam pokok perkara pidana,” ujarnya.
Menurut Azis, pihaknya kini masih menunggu gelar penetapan tersangka karena seluruh pihak terkait termasuk saksi ahli telah selesai diperiksa berdasarkan SP2HP ke-8.
Kuasa hukum S juga mengaku telah mengajukan pengaduan dan permohonan pengawasan ke sejumlah lembaga seperti Kompolnas dan Kadiv Propam Mabes Polri agar proses penyidikan berjalan profesional dan objektif.
“Kami meminta dilakukan gelar perkara khusus dengan dihadirkannya ahli pidana sehingga klien kami mendapatkan keadilan,” kata Chandra.
Sebelumnya diberitakan, perempuan berinisial NL melaporkan S ke Polres Sukabumi atas dugaan kekerasan seksual yang disebut terjadi selama keduanya menjalin hubungan asmara sekitar satu tahun delapan bulan. Dalam pemberitaan sebelumnya, kuasa hukum NL menyebut korban mengalami tekanan psikis hingga depresi setelah dilaporkan balik oleh S ke Polsek Cibadak.



