Identitas Dicuri untuk Love Scamming Berbasis AI, Wanita Sukabumi Menang Gugatan Rp485 Juta
Evita Rahayu memenangkan gugatan perdata di PN Cibadak terkait kasus pencurian identitas digital dan penyalahgunaan foto serta video pribadi menggunakan teknologi AI untuk modus love scamming.