Kuasa Hukum Tersangka Angkat Bicara Soal Kasus Dugaan Penipuan Umrah Murah di Baros Sukabumi

Sukabumiupdate.com
Kamis 30 Apr 2026, 19:45 WIB
Kuasa Hukum Tersangka Angkat Bicara Soal Kasus Dugaan Penipuan Umrah Murah di Baros Sukabumi

Mochammad Ae Dunuraeni, Kuasa Hukum tersangka kasus dugaan penipuan umrah murah di Baros Sukabumi. (Sumber Foto: SU/Turangga Anom)

SUKABUMIUPDATE.com – Kasus dugaan penipuan perjalanan umrah murah di Baros, Kota Sukabumi, terus bergulir. Kuasa hukum tersangka AM, Mochammad Ae Dunuraeni alias Daniel, angkat bicara dan membeberkan kronologi awal perkara yang kini telah memasuki tahap dua di kejaksaan.

Daniel menjelaskan, kasus bermula saat kliennya berprofesi sebagai muthowif (pembimbing ibadah umrah) di Madinah dan Mekkah. Di sana, AM berkenalan dengan seorang perempuan berinisial A yang mengaku memiliki usaha travel umrah.

“Jadi awalnya itu klien kami ini pernah menjadi muthowif, bertemu dengan Ibu A di sana, lalu setelah pulang komunikasi lagi, dan yang bersangkutan menyampaikan memiliki travel serta menawarkan program umrah subsidi,” ujar Daniel saat ditemui sukabumiupdate.com di kantornya, Kamis (30/4/2026).

Program umrah dengan biaya sekitar Rp7,5 juta tersebut kemudian ditawarkan kepada masyarakat. Dari penawaran itu, terkumpul sekitar 27 calon jemaah.

Baca Juga: Iming-iming Janji Umrah Tak Terwujud, Pimpinan Ponpes di Baros Sukabumi Jadi Tersangka

Namun dalam perjalanannya, tidak seluruh jemaah dapat diberangkatkan. Sekitar 10 orang kemudian melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian dengan total kerugian mencapai kurang lebih Rp135 juta.

Meski demikian, Daniel menyebut sebagian jemaah telah diberangkatkan. Selain itu, ada juga pengembalian dana kepada beberapa peserta sebagai bentuk itikad baik.

“Yang sudah berangkat itu ada sekitar enam orang, kemudian ada juga pengembalian uang kepada tiga orang dengan total kurang lebih Rp40 juta, dan itu ada bukti kwitansinya,” jelasnya.

Ia menegaskan, seluruh dana yang dihimpun dari para jemaah telah diserahkan kepada A sesuai kesepakatan awal. Bahkan, kata dia, yang bersangkutan juga telah diperiksa oleh pihak kepolisian.

“Uang itu diserahkan ke Ibu A sesuai kesepakatan, dan yang bersangkutan juga sudah dua kali diperiksa di Polsek Baros, bahkan sudah ada penyetoran uang meskipun belum seluruhnya,” ungkapnya.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penipuan Umrah Murah di Baros Sukabumi, Kuasa Hukum Bantah AM Pimpinan Ponpes

Daniel menambahkan, pada awalnya para korban masih mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan, dengan harapan uang mereka dapat dikembalikan.

Dalam proses hukum yang kini telah memasuki tahap dua di kejaksaan, pihaknya berharap penyelesaian melalui restorative justice dapat ditempuh, dengan pengembalian kerugian kepada korban sebagai prioritas.

“Harapan kami tentu bisa ada penyelesaian secara restorative justice, selama ada pengembalian kerugian kepada para korban. Itu yang kami hormati karena dari awal korban juga menginginkan uangnya kembali,” pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terkini