Coba Masuk Tol Parungkuda, Mobil Bak Terbuka Berpenumpang Dihentikan Polisi

Sukabumiupdate.com
Senin 23 Mar 2026, 19:55 WIB
Coba Masuk Tol Parungkuda, Mobil Bak Terbuka Berpenumpang Dihentikan Polisi

Mobil bak terbuka berpenumpang saat diberhentikan Polisi di Gerbang Tol Parungkuda Sukabumi. Senin (23/3/2026). (Sumber: SU/Ibnu Sanubari)

SUKABUMIUPDATE.com - Sebuah kendaraan bak terbuka yang mengangkut penumpang dihentikan petugas saat hendak masuk ke Tol Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Senin (23/3/2026). Kendaraan tersebut langsung diminta putar balik karena dinilai membahayakan keselamatan.

Kendaraan tersebut diketahui merupakan Toyota Hilux single cabin warna hitam dengan nomor polisi F 8979 HS.

Kanit Turjawali Satlantas Polres Sukabumi, Iptu M. Yanuar Fajar, menegaskan bahwa kendaraan bak terbuka tidak diperbolehkan digunakan untuk mengangkut orang, baik di jalan arteri maupun di jalan tol.

“Secara aturan tidak diperbolehkan kendaraan angkutan barang mengangkut orang, baik di jalan arteri maupun di jalan tol,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pelanggaran tersebut berpotensi membahayakan keselamatan penumpang, terutama di jalur padat dan menuju kawasan wisata.

Baca Juga: Arus Balik Padat, Polisi Dua Kali Terapkan One Way ke Tol Parungkuda Hingga Sore

Selain itu, pihak kepolisian juga melakukan penyekatan di sejumlah titik, salah satunya di Simpang Cikidang, untuk mencegah kendaraan bak terbuka yang membawa penumpang melintas.

“Kami melakukan penyekatan di Simpang Cikidang. Kendaraan beban yang membawa penumpang tidak diperbolehkan masuk karena berisiko kecelakaan,” katanya.

Petugas juga menindak kendaraan bak terbuka yang mencoba masuk ke jalan tol dengan membawa penumpang.

“Secara aturan, kendaraan angkutan barang tidak boleh digunakan di jalan tol untuk mengangkut orang,” tegasnya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menggunakan kendaraan yang sesuai peruntukan demi keselamatan selama perjalanan.

Berita Terkait
Berita Terkini