Pemkab Sukabumi Terapkan WFA 3 Hari Jelang Akhir Tahun 2025, Ini Ketentuannya

Sukabumiupdate.com
Minggu 28 Des 2025, 17:12 WIB
Pemkab Sukabumi Terapkan WFA 3 Hari Jelang Akhir Tahun 2025, Ini Ketentuannya

Suasana apel pagi di lingkungan Setda Kabupaten Sukabumi | Foto : Dokpim

SUKABUMIUPDATE.com – Pemerintah Kabupaten Sukabumi menerapkan kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel atau work from anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama tiga hari kerja, yakni mulai Senin 29 Desember hingga Rabu 31 Desember 2025.

Kebijakan ini ditetapkan melalui Surat Edaran Nomor 800.1.11/22049/BKPSDM/2025 tentang Penerapan Pelaksanaan Tugas Kedinasan Secara Fleksibel bagi Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi tertanggal 24 Desember 2025 dan ditandatangani oleh Bupati Sukabumi Asep Japar.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/531/M.KT.02/2025 tanggal 18 Desember 2025 terkait penerapan tugas kedinasan ASN secara fleksibel menjelang libur akhir tahun.

Seperti tertulis dalam surat edaran, Pemkab Sukabumi menegaskan sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi. Kepala Perangkat Daerah, Camat, serta Direktur Utama RSUD diminta memastikan penerapan WFA tetap memperhatikan karakteristik tugas kedinasan serta aturan hari dan jam kerja sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Bupati Sukabumi Nomor 800.1.11/6996/BKPSDM/2025 tentang Hari dan Jam Kerja ASN.

Baca Juga: Muncul Dua Nahkoda KNPI Kabupaten Sukabumi, Senior Kritik Disbudpora Hadiri Musda Tandingan

Selain itu, pembagian hari kerja secara fleksibel tidak boleh mengganggu keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan, mengurangi kualitas pelayanan publik, maupun menghambat pencapaian target kinerja pegawai dan organisasi.

Diketahui, dalam ketentuan hari kerja instansi pemerintah sesuai edaran tertanggal 30 Juni 2025 ditetapkan sebanyak lima hari kerja dalam sepekan, yaitu Senin sampai Jumat, dengan jumlah jam kerja minimal 37,5 jam per minggu, tidak termasuk waktu istirahat. Khusus selama bulan Ramadan, jumlah jam kerja dikurangi menjadi 32,5 jam per minggu.

"Jam kerja pemerintah dan ASN sebanyak 37 jam dan 30 menit dalam satu minggu tidak termasuk istirahat, Senin sampai Kamis masuk mulai pukul 7.30 WIB dan pulang pukul 16.00 WIB, sedangkan Jumat pulangnya pukul 16.30 WIB. Sementara di bulan Ramadan jam kerjanya 32 jam 30 menit, masuk mulai pukul 08.00 WIB, Senin sampai Kamis pulangnya 15:00 dan Jumat pulangnya pukul 15.30 WIB,"

Berita Terkait
Berita Terkini