SUKABUMIUPDATE.com - Kabar duka datang dari keluarga seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Perempuan berinisial N (36 tahun) dilaporkan meninggal dunia saat bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Arab Saudi. Informasi mengenai wafatnya N disampaikan oleh Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Sukabumi setelah satu minggu kepergiannya.
Ketua SBMI Sukabumi, Jejen Nurjanah, mengungkapkan bahwa N sudah tiga tahun bekerja di Arab Saudi sebelum akhirnya meninggal akibat sakit yang diduga vertigo. Ia menjelaskan bahwa “Menurut informasi yang diperoleh, N sempat jatuh dan tidak pernah pulih hingga akhirnya meninggal dunia di Saudi Arabia,” ujarnya saat ditemui sukabumiupdare.com, Senin (17/11/2025).
Namun, di balik kabar duka itu, muncul persoalan besar terkait status keimigrasian N. Jejen menyebut N merupakan pekerja migran non-prosedural. Ia meninggalkan rumah majikannya dan kemudian tinggal secara mandiri bersama rekan sesama pekerja migran. Status tersebut membuat proses penanganan jenazahnya menjadi rumit.
Baca Juga: Diduga Keracunan MBG, Sejumlah Siswa MI Al Ihsan Kota Sukabumi Dilarikan ke Puskesmas
Jejen menuturkan bahwa tidak adanya dokumen formal membuat jenazah sulit dipulangkan. Ia mengatakan, “Korban memang bekerja secara tidak prosedural dan sempat melarikan diri dari majikannya. Saat sakit dan meninggal dunia, tidak ada dokumen formal yang bisa menjadi dasar pemulangan jenazah. Kami kemudian memberikan pendampingan komunikasi dan mediasi dengan KBRI, membicarakan opsi terbaik.” lanjutnya.
Setelah dilakukan koordinasi bersama Dinas Tenaga Kerja, DP3A, Camat, hingga Kepala Desa, keluarga akhirnya memilih untuk merelakan N dimakamkan di Arab Saudi. Keputusan itu juga dituangkan dalam surat pernyataan yang diminta pihak KBRI sebagai syarat administrasi.
“Keluarga menyatakan merelakan N dimakamkan di sana. Bahkan pihak KBRI meminta surat pernyataan resmi dari keluarga untuk mengesahkan keputusan itu,” jelas Jejen.
Jenazah N dimakamkan pada Jumat (14/11/2025), disertai dokumentasi resmi dari otoritas Arab Saudi yang memastikan pemakaman dilakukan sesuai ketentuan. SBMI menyebut kasus ini kembali menyoroti risiko besar yang dihadapi para pekerja migran yang berangkat melalui jalur non-prosedural.
Baca Juga: PN Jaksel Tolak Gugatan Menteri Amran Sulaeman Terhdap Tempo
Menurut Jejen, pilihan banyak warga menggunakan jalur cepat tanpa dokumen resmi biasanya dipicu alasan ekonomi dan minimnya pemahaman mengenai prosedur penempatan kerja ke luar negeri. Ia menegaskan, “Ini persoalan klasik. Mereka tergiur tawaran cepat dan gaji besar. Tapi ketika terjadi sesuatu, baru terasa betapa berisikonya.” pungkasnya.
N diketahui telah bercerai dan meninggalkan dua anak di kampung halaman. Keluarga kini hanya bisa menerima kenyataan bahwa kepulangan yang mereka tunggu tidak akan pernah terjadi.






