Pemkab Sukabumi dan Kejaksaan Teken MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial

Sukabumiupdate.com
Selasa 04 Nov 2025, 23:51 WIB
Pemkab Sukabumi dan Kejaksaan Teken MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial

Penandatanganan MoU antara Bupati Sukabumi Asep Japar dan Kejaksaan. (Sumber Foto: Dokpim Pemkab Sukabumi)

SUKABUMIUPDATE.com – Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Republik Indonesia terkait penerapan pidana kerja sosial dalam rangka pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023.

Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Sukabumi Asep Japar pada Selasa (4/11/2025) di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi.

Kegiatan ini merupakan bagian dari penandatanganan bersama antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta seluruh Kejaksaan Negeri dan pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Barat.

Acara yang digelar oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia tersebut dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana, dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Baca Juga: Tanggap Darurat Bencana Cikakak-Cisolok Dihentikan, Pemkab Sukabumi Fokus Pemulihan

Dalam sambutannya, Gubernur Dedi Mulyadi menyebut penerapan pidana kerja sosial menjadi salah satu bentuk penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan sosial bagi masyarakat.

“Penerapan pidana kerja sosial adalah cara membantu rasa keadilan bagi para pelaku terpidana melalui kerja sosial, karena nantinya mereka bisa bekerja untuk kepentingan masyarakat,” ujar Dedi.

Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menjalankan sejumlah program padat karya pada tahun 2026 yang dapat melibatkan para pelaku pidana kerja sosial.

“Seluruh jalan di Jawa Barat harus memiliki drainase, dan bahu jalan akan ada penyapu jalan. Nanti penyapunya adalah para pelaku hukuman sosial. Belum lagi nanti ada program karya bakti TNI dan kegiatan lainnya yang bisa menyerap ribuan tenaga kerja,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sukabumi turut didampingi oleh Kepala Bagian Hukum dan Kepala Bagian Kerja Sama Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi. (adv)

Sumber: Dokpim Pemkab Sukabumi

Berita Terkait
Berita Terkini