SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi menindak tegas praktik perjudian sabung ayam yang digelar secara sembunyi-sembunyi di Kampung Cikarang, Desa Ciracap, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi pada Jumat (17/10/2025).
Kapolres Sukabumi AKBP Samian menjelaskan, dua orang tersangka yang diamankan masing-masing berinisial JJ (56) dan S (50). Keduanya memiliki peran berbeda dalam menjalankan aktivitas perjudian tersebut.
"Kita mengamankan dua tersangka yakni JJ dan S. Modusnya, pelaku utama JJ menyiapkan tempat untuk kegiatan sabung ayam, sementara S berperan sebagai wasit dan penanggung jawab jalannya perjudian," kata AKBP Samian, Kamis (23/10/2025).
Menurut Samian, kegiatan itu dilakukan beberapa kali di lokasi yang jauh dari permukiman agar tidak terpantau warga. Namun, berkat laporan masyarakat yang merasa terganggu, polisi berhasil melakukan penyelidikan hingga menangkap para pelaku.
"Para penjudi kebanyakan datang dari luar daerah dan beraksi dari sore hingga malam hari. Berdasarkan laporan warga, kami langsung bergerak dan berhasil mengungkapnya," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, kata Samian, bandar mengambil keuntungan sebesar 20 persen dari setiap hasil taruhan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aktivitas perjudian tersebut yakni dua buah jam dinding, uang hasil taruhan sebesar Rp1.500.000, serta ayam.
Baca Juga: Kekhawatiran Bapenda Sukabumi: PBB-P2 di 250 Desa Tak Disetor, Dana Transfer Pusat 2026 Dipotong
"Pelaku kita tindak menggunakan pasal 303 ayat 1 KUHP, dengan ancaman yang cukup berat juga lebih 5 tahun penjara," jelasnya.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur terlibat dalam praktik perjudian dengan alasan ekonomi.
"Judi bukan solusi, tapi penyakit masyarakat yang harus sama-sama kita perangi. Kami mengimbau masyarakat agar menjauhi perjudian dan segera melapor jika mengetahui adanya praktik serupa," tegasnya.
Ia menambahkan, partisipasi aktif warga sangat membantu pihak kepolisian dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan di wilayah hukum Polres Sukabumi.
"Informasi sekecil apa pun dari masyarakat sangat berarti. Mari bersama menjaga lingkungan agar tetap aman dan bebas dari penyakit sosial seperti perjudian," pungkasnya.