SUKABUMIUPDATE.com - Baru-baru ini, Polres Sukabumi dikabarkan berhasil melakukan penggerebekan arena perjudian sabung ayam di Kampung Cikarang, Desa/Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi pada Jumat (17/10/2025) lalu. Satu orang inisial S (50 tahun) ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam penggerebekan arena sabung ayam itu, Polisi berhasil meringkus 15 orang yang kedapatan berada di lokasi kejadian. Arena perjudian sabung ayam berlokasi di tengah kebun warga, diapit pepohonan rimbun dan hanya terbuat dari terpal dan plastik bening yang menaungi lingkaran bambu, tempat ayam aduan dipertarungkan.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, IPTU Hartono, mengatakan penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan yang diduga perjudian.
"Benar, kami melakukan penindakan di lokasi yang diduga menjadi tempat sabung ayam. Saat petugas datang, beberapa orang sedang berada di lokasi, tetapi para pelaku utama melarikan diri," ujar Hartono, Selasa (21/10/2025).
Baca Juga: Proyek Tambak Udang, Warga Soroti Excavator Bongkar Karang di Pantai Minajaya Sukabumi
Dari hasil penggerebekan tersebut polisi mengamankan beberapa orang yang masih berada di arena. Mereka berdalih hanya menonton dan tidak ikut berjudi. Meski begitu, kata Hartono, penyidik tetap mendalami peran mereka satu per satu.
"Yang kami amankan beberapa orang. Mereka mengaku hanya menonton, namun penyelidikan tetap kami lanjutkan untuk memastikan peran masing-masing," kata Hartono.
Selain mengamankan beberapa orang, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pagar bambu yang digunakan untuk membatasi arena sabung ayam. Petugas kini fokus mengungkap siapa penyelenggara dan pemilik ayam yang digunakan dalam adu tersebut.
"Penyidik masih bekerja untuk mengumpulkan bukti dan mencari pihak yang bertanggung jawab. Praktik perjudian dalam bentuk apa pun akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum," tegas Hartono.
Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, satu orang berinisial S (50 tahun) ditetapkan sebagai tersangka. Dalam hal ini S berperan sebagai wasit dalam arena sabung ayam tersebut. "Petugas masih di lapangan untuk mengejar pelaku lainnya. Pasal 303 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian," tandasnya.