SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi terus menggencarkan upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal. Salah satunya melalui sosialisasi Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal yang digelar di salah satu hotel di Sukabumi, pada Selasa (7/10/2025).
Kegiatan ini dihadiri para kepala desa di Kecamatan Cisaat, pelaku usaha, Sekretaris Kecamatan Cisaat beserta jajaran, perwakilan bidang ekonomi, hingga tokoh masyarakat.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Akhmad Riyadi, menegaskan bahwa rokok ilegal bukan hanya merugikan negara karena tidak membayar pajak cukai, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat.
Baca Juga: SPPG Purwasedar Sukabumi Klarifikasi Soal Ketoprak Berbelatung di Menu MBG
“Satpol PP bersama Bea Cukai terus melakukan sosialisasi secara masif, baik melalui tatap muka, media sosial, radio, spanduk, maupun pamflet. Tujuannya agar masyarakat memahami bahaya rokok ilegal dan ikut berperan dalam menekan peredarannya,” kata Akhmad.
Ia juga meminta para kepala desa untuk aktif menyampaikan informasi terkait larangan rokok ilegal kepada warganya. “Kami berharap para pemdes bisa menjadi garda terdepan dalam menyebarkan pemahaman ini, sehingga peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sukabumi dapat berkurang,” tambahnya.(adv)