SUKABUMIUPDATE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi akhirnya berhasil menangkap Kepala Unit Cabang BRI Sukabumi Utara, Rihandani, yang terseret kasus dugaan korupsi pengelolaan pelunasan kredit. Kasus tersebut terjadi di Bank BRI Unit Situmekar Kantor Cabang Sukabumi periode 2021-2023, serta di BRI Unit Sukabumi Utara tahun 2023.
Rihandani diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pelunasan kredit pada Bank BRI Situmekar, Kantor Cabang Sukabumi, sejak tahun 2021 hingga 2023. Selain itu, ia juga diduga terlibat dalam kasus serupa di Bank BRI Sukabumi Utara, Kantor Cabang Sukabumi, pada tahun 2023. Modus yang dilakukan tersangka adalah penyalahgunaan kredit, dengan total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp1.770.097.675.
Plt Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Sukabumi, Hadrian Suharyono, menjelaskan bahwa Rihandani sebelumnya sempat berstatus buron karena mengabaikan dua kali panggilan resmi.
Baca Juga: Wabup Andreas Soal Pembalakan Liar Lereng Gunung Salak Sukabumi: Itu Ranah Menhut
“Telah dilakukan pemanggilan terhadap tersangka secara sah dan patut sebanyak 2 x berturut-turut yakni pada tanggal 27 Agustus 2025 dan tanggal 02 September 2025, namun tersangka tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah. Terhadap tersangka diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” ungkap Hadrian, kepada Sukabumiupdate.com Sabtu (13/9/2025).
Setelah beberapa waktu menghindar, Rihandani akhirnya diamankan oleh tim kejaksaan pada Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 19.50 WIB di Jalan Sunan Giri, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Penangkapan dilakukan setelah Kejari melakukan pengembangan dari hasil penyidikan.
Menurut Hadrian, tersangka langsung diperiksa oleh penyidik Pidana Khusus Kejari Kota Sukabumi pada Sabtu (13/9/2025). “Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka akan dilakukan penahanan di tingkat penyidikan selama 20 hari ke depan, dan akan dilakukan proses selanjutnya sebagaimana ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Untuk sementara, Rihandani dititipkan di Rumah Tahanan Negara Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini, penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,77 miliar. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.