SUKABUMIUPDATE.com - Kuasa hukum RR (23 tahun), perempuan asal Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi yang menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di China, memastikan bahwa keberangkatan kliennya dilakukan secara unprosedural. Terungkap lokasi RR bukan di Kota Guangzhou sebagaimana dugaan awal, melainkan di Kota Xiamen.
“Kalau bisa kita potong kompas, jemput aja RR dari tempatnya kan udah ketahuan, bukan di Guangzhou tapi di Xiamen. Kemarin kita nyangkanya di Guangzhou, ternyata dari Guangzhou itu 624 km dari lokasi asli sekarang,” ungkap Rangga Suria Danuningrat, saat dikonfirmasi sukabumiupdate.com, Kamis (11/9/2025).
Menurutnya, upaya hukum dan advokasi hingga saat ini terus dilakukan. “Kita mau lapor ke BP2MI kita rencanakan Senin, tapi, besok juga sudah terkirim surat untuk DPRD dalam hal ini Komisi 1 dan 4. Kita minta dihadirkan Disnakertrans, bagaimana regulasinya kok bisa, orang-orang selain RR juga kok bisa berangkat, regulasinya seperti apa kok bisa ada celah,” tegasnya.
Baca Juga: Perempuan Sukabumi Jadi Korban TPPO di China, Disekap dan Jadi Pelampiasan Nafsu
Kuasa hukum RR juga menyoroti minimnya atensi dari pemerintah Indonesia. “Kemudian atensi dari pemerintah bagaimana, supaya memulangkan RR itu bagaimana. Jadi kita ke Kemenlu juga, ada rekan dari Deputi Luar Negeri BIN dia mau bantu,” ujarnya.
Ia menyebut komunikasi sempat dilakukan dengan pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia di China. “Kemarin sudah ada kontak WA di Kedubes RI China, tapi mereka kan baru saja kedatangan Prabowo, jadi lagi ada sibuk mungkin terus mau saya konfirmasi lagi jawabannya bagaimana,” tambahnya.
Selain itu, komunikasi korban dengan seorang saksi berinisial SG juga membuka titik terang. “Kemarin RR ada kontak dengan saksi (SG inisial) sehari setelah kita laporan ke Polres, masih kontekan kadang pagi kadang sore, kita minta dia di share lokasi lah. Dia bisa kontak karena punya HP dua, dan yang satu itu dia sembunyikan, yang satu lagi disita di sana,” imbuhnya.
Baca Juga: Disnakertrans Upayakan Pemulangan Perempuan Sukabumi Korban TPPO di China
Kuasa hukum menegaskan bahwa kasus ini murni unprosedural. “Kita mohon dukungan pemda, cuma melalui Disnakertrans itu sebatas mereka kasih pendapat doang, cuma itu kan tidak melalui mekanisme perekrutan secara resmi kan ya jadi enggak bisa mereka berbuat apa-apa. Kalau secara prosedural itu tidak akan masuk ke dalam TPPO ya, TPPO itu non prosedural rata-rata. Kalau masuknya prosedural namun di sana terjadi masalah maka itu tanggung jawab agensi dan pemerintah juga, jadi gampang, tapi kalau yang ini kan susah,” jelasnya.
Menurutnya, jeratan hukum bagi pelaku juga sudah jelas. “Jadi jelas ada tindak pidana, pertama pengiriman tidak prosedural, penyekapan, penculikan, pelecehan seksual, itu banyak, itu sudah diatur. Namanya TPPO itu kan tidak diatur dalam KUHP, diatur tersendiri undang-undangnya. Kemarin juga yang diberlakukan untuk pelaku itu Undang-Undang 21 tahun 2007 dan 18 tahun 2017, jadi itu yang diberlakukan,” pungkas Rangga.