Unprosedural, Kuasa Hukum: RR Korban TPPO Asal Sukabumi Disekap di Xiamen China
Bukan di Guangzhou, Kuasa Hukum Pastikan RR Korban TPPO Asal Sukabumi, Jawa Barat, Disekap di Xiamen China, dan Berangkat Secara Unprosedural.
Bukan di Guangzhou, Kuasa Hukum Pastikan RR Korban TPPO Asal Sukabumi, Jawa Barat, Disekap di Xiamen China, dan Berangkat Secara Unprosedural.
RR (23 tahun) perempuan asal Cisaat Sukabumi diduga menjadi korban TPPO di China. Ia disekap, dijadikan pelampiasan nafsu, dan keluarganya diminta tebusan Rp200 juta untuk memulangkannya.
Pemuda berinisial Mar ini lolos dari sekapan para pelaku dan berhasil pulang ke Sukabumi pada akhir tahun 2022 silam.
Sedikitnya ada empat modus yang perlu diwaspadai oleh masyarakat.