Berencana Bakar Ban di Depan DPRD Sukabumi, Dua Pemuda Diamankan Polisi

Sukabumiupdate.com
Selasa 02 Sep 2025, 10:07 WIB
Berencana Bakar Ban di Depan DPRD Sukabumi, Dua Pemuda Diamankan Polisi

Dua pemuda di Sukabumi yang berencana membakar ban di depan DPRD berhasil digagalkan polisi. (Sumber : ok humas Polres Sukabumi).

SUKABUMIUPDATE.com - Dua pemuda diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi karena diduga hendak melakukan aksi unjuk rasa anarkis di depan Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (1/9/2025) sore.

Informasi yang dihimpun sukabumiupdate.com, kedua pemuda tersebut yakni Kiran Kumar (26), warga Kampung Kiaralawang, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, dan Muhamad Tegar Firdaus (18), warga setempat. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, empat ban bekas, dan dua telepon genggam.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, IPTU Hartono, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah keduanya kedapatan membawa empat ban bekas motor di sekitar Gedung DPRD. Dari hasil pemeriksaan, ban tersebut rencananya akan dibakar jika aksi unjuk rasa benar terjadi.

Baca Juga: 13 Pelajar Diamankan Polisi dalam Aksi 1 September di Kota Sukabumi, 11 Positif Narkoba

“Mereka mendapatkan informasi soal rencana aksi melalui grup Facebook Jual Beli Game Palabuhanratu serta unggahan di akun Instagram my Palabuhanratu. Ban tersebut dibeli oleh salah satu terduga di bengkel dengan harga Rp20 ribu,” kata IPTU Hartono, Selasa (2/9/2025).

Namun, saat dimintai keterangan, keduanya mengaku tidak mengetahui siapa koordinator lapangan (korlap) dalam rencana aksi tersebut.

"Mereka mereka ini tidak mengetahui korlapnya siapa asal ikut aja. Bahkan mereka juga tidak memahami aturan penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam undang-undang," terangnya.

Baca Juga: Sempat Ricuh, 8 Jam Demo 1 September Kota Sukabumi Massa Puas Tuntutan Diterima

"Mereka buat surat pernyataan untuk tidak mengulang kembali perbuatannya, kemudian diserahkan kepada keluarganya," jelasnya.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, menegaskan Polres Sukabumi tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk aksi anarkis yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Polres Sukabumi berkomitmen menjaga kondusivitas wilayah. Kami tidak melarang masyarakat menyampaikan pendapat, tetapi harus sesuai aturan hukum yang berlaku. Membakar ban atau tindakan provokatif lainnya jelas melanggar aturan dan bisa memicu gangguan keamanan," ujar Samian.

Ia juga mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi di media sosial yang belum jelas kebenarannya.

"Kami berharap masyarakat mengedepankan cara-cara yang santun, tertib, dan sesuai mekanisme hukum apabila ingin menyampaikan aspirasi. Polres Sukabumi akan selalu hadir mengawal kegiatan masyarakat yang sah dan sesuai prosedur," tandasnya.

 

Berita Terkait
Berita Terkini