SUKABUMIUPDATE.com - Gedung Kantor Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, mulai direhabilitasi oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi.
Proyek tersebut dilaksanakan oleh pihak ketiga, CV Karya Darmawan, dengan jangka waktu pengerjaan 120 hari kalender.
Camat Ciemas, Usep Supelita, membenarkan bahwa pekerjaan rehabilitasi sudah dimulai sejak Kamis 28 Agustus 2025.
“Ya, rehab kantor kecamatan ini sudah mulai dilaksanakan. Pelaksanaannya dari Dinas Perkim melalui pihak ketiga,” ujar Usep kepada sukabumiupdate.com, Senin (1/9/2025).
Rehabilitasi ini menelan anggaran sebesar Rp2.739.382.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Sukabumi tahun 2025. Proses pekerjaan didasarkan pada Surat Perintah Kerja (SPK) yang telah diterbitkan Disperkim pada 14 Agustus 2025.
Baca Juga: Disperkim Sukabumi Siap Perbaiki Rumah Etin, Warga Simpenan yang Tinggal di Kandang Domba
Plt Kepala Disperkim Kabupaten Sukabumi, Herdiawan Waryadi, mengatakan bahwa rehab dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat.
“SPK sudah kami terbitkan per 14 Agustus, dan sekarang pelaksanaan sudah berjalan sesuai jadwal,” jelasnya.
Gedung Kantor Kecamatan Ciemas sendiri berlokasi di Jalan Tamanjaya No.36, Ciemas, di atas lahan seluas 695 meter persegi. Bangunan ini terakhir kali direhabilitasi pada tahun 2017, dengan anggaran sekitar Rp1.568.814.000. (adv)