Polisi akan Dalami Kasus Nabilah OBrien, Korban Pencurian yang Jadi Tersangka

Sukabumiupdate.com
Sabtu 07 Mar 2026, 14:30 WIB
Polisi akan Dalami Kasus Nabilah OBrien, Korban Pencurian yang Jadi Tersangka

Polisi akan Dalami Kasus Nabilah OBrien, Korban Pencurian yang Jadi Tersangka (Sumber : Instagram/@nabobrien)

SUKABUMIUPDATE.com - Kasus hukum yang menjerat influncer sekaligus pemilik restoran Bibi Kelinci, Nabilah O’Brien tengah menyita perhatian publik dan menjadi perbincangan di media sosial.

Pihak Mabes Polri menyatakan akan menindaklanjuti dan mendalami seluruh kasus Nabilah O’Brien yang membuatnya menjadi tersangka. Karena berdasarkan pengakuan Nabilah, ia seharusnya adalah korban pencurian.

Mengutip dari Suara.com, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan pihaknya akan memastikan proses penanganan perkara tersebut berjalan sesuai prosedur dan mengedepankan rasa keadilan kepada awak media pada Jumat, 6 Maret 2026.

“Tentunya Polri berkomitmen pada semua hal yang menjadi keluhan tersebut dan kemudian akan mendalami serta menindaklanjutinya,” kata Trunoyudo dikutip dari Suara.com pada Sabtu, (07/03/2026).

Ia menjelaskan sejak awal terdapat dua konstruksi laporan yang muncul dari peristiwa di restoran tersebut.

“Kembali lagi komitmen Polri, proses ini tetap akan dikedepankan rasa keadilan secara prosedur dengan tentunya ketentuan yang berlaku,” katanya.

Baca Juga: Nabilah O'Brien Mengaku Korban Pencurian, Tapi Justru Dijadikan Tersangka

Menanggapi permintaan gelar perkara khusus yang diajukan pihak Nabilah untuk menguji penetapan status tersangka terhadap dirinya, Trunoyudo juga menegaskan Polri akan mempelajari setiap keluhan yang masuk.

“Komitmen Polri terhadap keluhan apapun kita akan lakukan pendalaman dan tentunya akan ditindaklanjuti,” ujarnya.

Kasus ini mencuat setelah Nabilah mengaku ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait unggahan rekaman CCTV di restoran miliknya.

Dalam konferensi pers di Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026), Nabilah menyampaikan keberatannya atas penetapan status hukum tersebut.

“Untuk Bapak Z dan Ibu E. Saya ingin bertanya langsung, di mana hati nurani kalian? Kalian datang ke tempat saya, mengambil 14 produk makanan dan minuman kami tanpa membayar sepeser pun,” ucap Nabilah sambil menangis.

Dengan mata berkaca-kaca, ia juga menceritakan perlakuan yang dialami karyawan restorannya saat kejadian tersebut.

“Tidak hanya itu, kalian menghina karyawan-karyawan saya, masuk ke area dapur saya, membentak dan mencaci maki karyawan saya yang sedang bekerja mencari nafkah,” sambung dia.

Menurut Nabilah, tindakan tersebut sangat menyakitkan bagi para pekerjanya yang hanya berusaha mencari penghidupan.

“Saya tidak pernah melakukan itu kepada mereka. Dan orang lain seenaknya masuk, mengambil modal saya, dan menghina karyawan-karyawan saya,” ujarnya.

Sambil berusaha menahan emosinya, Nabilah juga menyoroti langkah ZK dan ESR yang justru melaporkan dirinya ke Bareskrim Polri hingga menuntut uang sebesar Rp1 miliar.

“Tega sekali kalian justru melaporkan saya balik. Untuk apa? Kalian sendiri sudah mengakui bahwa kalian mengambil makanan itu. Namun sekarang kalian menuntut saya Rp1 miliar rupiah sampai 5 bulan lamanya,” ungkapnya.

Selain kepada pihak yang dilaporkannya, Nabilah juga mempertanyakan penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Ia menegaskan rekaman CCTV yang diunggahnya merupakan fakta kejadian.

"Saya mungkin tidak tahu atau tidak paham pasal-pasal hukum, tapi semenjak ini terjadi, saya betul-betul membedah. Dan saya tahu apa itu keadilan dan kebenaran,” jelas dia.

Baca Juga: Ini Alasan Kasus Pelanggaran Hak Cipta Lesti Kejora Resmi Dihentikan

Ajukan Gelar Perkara Khusus

Sementara kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski, mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri untuk menguji penetapan status tersangka terhadap kliennya.

“Saya harap Biro Wassidik dapat melihat ini dengan objektif,” kata Goldie.

Selain itu, pihak Nabilah juga melaporkan proses penanganan perkara tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melalui Paminal.

“Mereka merespons dengan cepat dan aktif, mengundang kami sampai jam 12 malam untuk mendengarkan kesaksian saya selaku kuasa hukum terkait proses pemeriksaan ini,” ujarnya.

Goldie menegaskan pihaknya akan menempuh berbagai langkah hukum untuk membatalkan status tersangka terhadap kliennya.

“Dengan segala upaya untuk membatalkan status tersangka klien kami, membuat penyidikan ini menjadi berhenti, akan kami lakukan,” ujar Goldie.

Berawal dari Dugaan Pencurian

Kasus ini bermula pada September 2025 saat pasangan suami istri ZK dan ESR datang ke Restoran Bibi Kelinci Kopitiam dan memesan 11 makanan serta tiga minuman dengan total tagihan Rp530.150. Namun setelah menunggu pesanan, keduanya disebut masuk ke dapur restoran dengan alasan makanan terlalu lama disajikan. Mereka kemudian membawa sejumlah pesanan tersebut tanpa melakukan pembayaran.

Atas kejadian itu, Nabilah melaporkan dugaan pencurian ke Polsek Mampang Prapatan dan mengunggah rekaman CCTV kejadian tersebut di media sosial. Belakangan, Nabilah mengaku justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri setelah mengunggah rekaman tersebut.

“Saya korban pencurian yang menjadi tersangka di Bareskrim Polri. Saya diam selama lima bulan karena takut untuk bersuara,” tulis Nabilah melalui akun Instagramnya, Kamis (5/3/2026).

Ia mengaku baru memutuskan berbicara sekarang demi mencari kejelasan hukum atas kasus tersebut.

“Selama lima bulan saya diminta mengakui bahwa apa yang saya ungkapkan dan CCTV saya adalah fitnah, juga saya diminta Rp1 miliar. Saya sudah mencoba berbagai upaya untuk membela diri,” tulisnya.

Baca Juga: Dokter Richard Lee Ditahan Polisi Usai Pemeriksaan Kasus Perlindungan Konsumen

Ada Dua Perkara Berbeda

Polsek Mampang Prapatan melalui akun Instagram resminya menegaskan bahwa peristiwa di Restoran Bibi Kelinci melibatkan dua perkara yang berbeda dan ditangani oleh institusi kepolisian yang berbeda.

"Terkait peristiwa di Restoran Bibi Kelinci, dapat kami sampaikan bahwa terdapat 2 perkara berbeda yang dilaporkan pada kantor Kepolisian yang berbeda," demikian keterangan resmi Polsek Mampang Prapatan.

Perkara pertama adalah laporan dugaan pencurian yang diajukan Nabilah terhadap ZK dan ESR.

“Perkara pertama adalah dugaan tindak pidana pencurian (Pasal 363 KUHP) yang ditangani Polsek Mampang Prapatan dimana saudari NAA sebagai korban melaporkan saudaa ZK dan saudari ESR (pasutri),” tulis akun tersebut.

Polisi menyebut kedua terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka, namun keduanya mengajukan penundaan pemeriksaan yang sebelumnya dijadwalkan pada Senin, 9 Maret 2026.

Sementara perkara kedua berkaitan dengan unggahan rekaman CCTV restoran yang dipublikasikan Nabilah di media sosial. Kasus tersebut ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan Nabilah sebagai pihak terlapor.

"Jadi perlu dipahami, ini dua perkara yang berbeda, objek perkara berbeda, dan kantor kepolisian yang menangani juga berbeda," tutup akun tersebut.

Sumber: Suara.com

Berita Terkait
Berita Terkini